GridPop.ID - Hasil autopsi ulang Brigadir J dinantikan banyak pihak.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menerangkan bahwa hasil autopsi ulang tersebut dapat membuktikan temuan dan dugaan pihaknya bahwa ada dua eksekutor yang menembak Brigadir J.
Melansir Wartakotalive.com, diketahui bahwa hasil autopsi kedua jenazah Brigadir J akan diumumkan hari ini, Senin (22/8/2022).
Adapun tim dari Persatua Dokter Forensik Indonesia (PDFI) didampingi penyidik Timsus Polri dan Bareskrim akan mengumumkan hasil autopsi ulang tersebut di Mabes Polri.
"Karena menemukan dugaan ya, jadi hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J itu akan sangat membantu.
Karena sebelumnya ada perbedaan lubang luka di tubuh jenazah itu antara satu sisi dengan sisi yang lain," kata Taufan dalam tayangan di akun YouTube Kompas TV, Minggu (21/8/2022).
Itulah sebabnya, ia berujar bahwa hasil autopsi ulang akan mengklarifikasi temuan serta dugaan pihaknya bahwa ada eksekutor lain yang menembak Brigadir J selain Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
"Kalau seandainya ini nanti terbukti dalam autopsi ulang, itu akan membuktikan bahwa, korban Brigadir J tidak mungkin ditembak oleh satu senjata api.
Berarti ada dua senjata api.
Itu titik krusial yang nanti oleh autopsi ulang penting untuk menjawabnya," kata Taufan.
Diberitakan sebelumnya, bahwa Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan jika hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J boleh dibuka ke publik.
Melansir Kompas.com, Mahfud MD membantah hasil tersebut hanya dapat dibuka jika ada perintah dari hakim saat proses persidangan.
“Ada yang mengatakan hasil otopsi itu hanya boleh dibuka atas perintah hakim.
Menurut saya itu tidak benar,” kata Mahfud kepada awak media di Jakarta, Jumat (29/7/2022).
“Yang benar itu hasil otopsi harus dibuka kalau diminta oleh hakim, tapi kalau tidak diminta, tidak dilarang untuk dibuka,” sambung Mahfud.
Hasil autopsi ulang ini, ujar Mahfud MD boleh disiarkan pada publik, terlebih kasus ini telah menjadi perhatian umum.
“Yang tidak boleh itu misalnya kalau orang sakit menular jangan disiarkan, sakit ini jangan disiarkan atas permintaan yang bersangkutan,” terang dia.
“Ini kan bukan orang sakit. Orang diduga menjadi korban kejahatan. Jadi boleh itu dibuka ke publik,” ujar Mahfud.
GridPop.ID (*)