GridPop.ID - Kasus penembakan Brigadir J masih terus menjadi sorotan hingga saat ini.Diketahui, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka yang menjadi dalang di balik penembakan Brigadir J.Sampai saat ini, motif asli yang membuat Ferdy Sambo akhirnya membunuh Brigadir J memang belum terungkap.Meski begitu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahkan mengatakan bahwa motif pembunuhan akan diungkap nanti di persidangan.Dilansir dari laman tribunnewsbogor.com, hal itu disampaikan oleh Listyo Sigit Prabowo saat rapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu (24/8/2022).Dalam rapat tersebut, Listyo Sigit Prabowo juga menjelaskan soal pengakuan para tersangka di kasus pembunuhan berencana tersebut.“Saudara Richard menyampaikan ingin membuat dan menjelaskan peristiwa yang terjadi secara lebih terang benderang. Richard kemudian menuliskan keterangannya secara tertulis, di mana di situ menjelaskan secara urut mulai dari Magelang sampai TKP Duren Tiga dan mengakui bahwa dirinya menembak Brigadir J atas perintah FS,” kata Kapolri mebacakan kronologi pembunuhan, dilansir dari KompasTV.Keterangan tersebut, lanjut Kapolri, kemudian dituangkan di dalam BAP dan saat itu juga Bharada E meminta perlindungan ke LPSK untuk menjadi justice collaborator. “Tanggal 7 saudara Richard mengakui perbuatannya, kemudian saudara Rikcy dan saudara Kuwat sudah ditetapkan tesangka,” kata dia.Ia pun menjelaskan bahwa ada salah satu tersangka yang sempat berusaha melarikan diri.“Saudara Kuwat sempat akan melarikan diri namun diamankan dan berhasil ditangkap. Berdasarkan pengakuan dari tiga tersangka tersebut, maka saudra FS akhirnya mengakui segala perbuatannya,” jelasnya.
Mengenai motif, mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara sempat memberikan bocoran.Ia mengatakan, motif sebenarnya pada kasus pembunuhan ini ada pada satu orang.Di mana menurut dia, Ferdy Sambo sesungguhnya mendapat aduan yang tidak-tidak dari sosok tersebut.Sosok inilah bahkan yang menurut Deolipa Yumara, memfitnah Brigadir J hingga membuat Ferdy Sambo murka.Orang tersebut adalah ajudan Ferdy Sambo dari sipil, yakni Kuwat Maruf.“Motif sebenarnya adalah karena si Kuwat, Kuwat ini adalah orang sipil tapi pengen berkuasa di Polisi,” kata Deolipa Yumara dilansir dari Youtube tvOne, Rabu (24/8/2022).Ia juga menyebut kalau Kuwat Maruf inilah yang sering bersitegang dengan Brigadir J semasa hidupnya.“Dia ini kan selalu berantem sama si Yosua karena dia pengen dianggap oleh Sambo. Sebagai orang yang pertama menjaga Sambo,” kata dia.Berdasarkan hal itulah, lanjut dia, Kuwat berencana membuat fitnah untuk menyingkirkan Brigadir J.“Sehingga timbulan propaganda-propaganda si Kuwat, dia bikin cerita tentang si Yosua ini. Sehingga dia bikin propaganda ke Sambo, sehingga marah dia,” ungkapnya.Ia juga bahkan mengatakan bahwa rencana itu sudah disusun oleh Kuwat Maruf di Magelang.
“Di Magelang itu jalan-jalan, ke Jogja dan lainnya. Terus Kuwat bagaimana dia gengsinya, namanya juga Kuwat, direndahkan sama Yosua dia gak mau. Mengadu ke Sambo, bos itu si Yosua begini begini begini,” bebernya.Itulah yang disebutkan Deolipa sebagai fitnah yang ditujukan kepada Brigadir J.“Jadi persoalan pertama adalah fitnahnya Kuwat yang disampaikan kepada Sambo. Nah Sambo panik, dia merasa cemburu banget, timbulah niat busuknya karena kepalanya sudah tidak bisa dalam kondisi normal,” jelasnya.Menurutnya, hal itu dilakukan oleh Kuwat karena dia ingin berkuasa di antara para ajudan Ferdy Sambo.“Kuwat ini kan karena dia iri sama Eliezer, polisi-polisi, akhirnya dia rancang skenario jahat yang namanya fitnah. Makanya sumber dari persoalan ini adalah fitnah,” jelasnya.Namun ia menyebutkan bahwa bocoran motif itu merupakan analisa dari cerita-cerita yang ia dapatkan dari Bharada E.“Dari satu cerita saja saya sudah dapat satu sudut pandang. Oh ternyata ada posisi di mana Kuwat ini orang sipil, yang lainnya polisi. Kuwat ini kemudian dia tersinggung karena dia tidak jadi bosnya mereka,” kata dia.Irjen Ferdy Sambo Resmi Dipecat PolriAtas tindakannya itu, Ferdy Sambo resmi dipecat dari kepolisian.Dilansir dari laman kompas.com, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi memecat Irjen Ferdy Sambo dari institusi Polri pada Kamis (25/8/2022). Keputusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo diputuskan melalui hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar sejak Kamis pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).Tak hanya sanksi pemecatan, Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari. Atas keputusan majelis sidang ini, Sambo langsung mengajukan banding. "Mohon izin, sesuai dengan Pasal 29 PP 7 Tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding, apa pun keputusan banding kami siap untuk laksanakan," kata Sambo. Adapun sidang kode etik dilakukan setelah jenderal bintang dua itu menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.Sidang kode etik itu turut menghadirkan sejumlah saksi terkait kasus pembunuhan berencana.Para saksi itu termasuk yang sudah ditetapkan tersangka, yaitu Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma'ruf. Proses sidang KKEP Ferdy Sambo digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta. Sidang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.Diketahui, total ada lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigdir J. Para tersangka yakni Ferdy Sambo dan istrinya, Bharada E, Bripka RR, serta Kuat Ma'ruf. Lima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 UU KUHP. Sambo merupakan dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer menembak Brigadir J. Sementara itu, Bripka RR, Kuat, dan Putri juga turut membantu dalam kejadian pembunuhan Brigadir J.
GridPop.ID (*)