Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apa pun keputusan yang akan diambil sidang bandingnya," kata dia.
Melansir Wartakotalive.com, Dedi memaparkan bahwa Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) memiliki waktu 21 hari untuk menanggapi banding yang diajukan Sambo.
Sambo, kata Dedi akan menerima hasil putusan banding yang diajukannya.
Diketahui bahwa Sambo mengajukan banding usai dipecat dari Polri.
"Namun mohon izin, sesuai dengan pasal 69 Perpol 72 tahun 2022, izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Otak pembunuhan Brigadir J tersebut mengakui kesalahannya.
Pun ia juga menyesali perbuatannya yang telah menghabisi nyawa Brigadir J.
"Mohon izin ketua KKEP, bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," ujarnya.
Kendati demikian, Sambo menyebut akan menerima hasil keputusan banding yang ia ajukan.
"Apa pun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," ucapnya.
GridPop.ID (*)