Sebagai tambahan informasi, sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022), dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Komjen Ahmad Dofiri, dikutip dari KompasTV.
Atas putusan tersebut, Irjen Ferdy Sambo pun tidak tinggal diam.
Reaksinya, Ferdy Sambo langsung memutuskan untuk mengajukan banding.
Hal tersebut, kata Ferdy Sambo, sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Perpol Tahun 2022.
"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," kata Sambo.
GridPop.ID (*)