Find Us On Social Media :

Buset! Sudah Ditetapkan Tersangka dan Dipecat dari Anggota Polri, Ferdy Sambo Tak Tampak Murung Sedikitpun, Begini Penampakannya Usai Jalani Sidang

By Arif B, Sabtu, 27 Agustus 2022 | 05:32 WIB

Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022)

GridPop.ID - Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo telah menjalani sidang komisi kode etik Polri di TNCC Polri, Jakarta.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, kini Ferdy Sambo resmi dipecat dari anggota Polri.

Namun, tidak ada raut murung yang tergambar pada wajah Ferdy Sambo kala menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar sejak Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari tadi.

Begini penampakan Ferdy Sambo usai menjalani sidang.

Melansir dari Tribunnews.com, Ferdy Sambo tampak keluar dari ruangan sidang sekitar pukul 02.15 WIB pada Jumat (26/8/2022).

Ferdy Sambo keluar dikawal dengan sejumlah anggota Provost Mabes Polri hingga anggota Brimob loreng bersenjata lengkap.

Para pimpinan sidang sudah keluar satu per satu dari ruangan sidang.

Lalu, Ferdy Sambo keluar dengan tetap berdiri tegap saat awak media memanggil namanya.

Namun, dia tak menjawab satu pun pertanyaan dari awak media.

Baca Juga: Meski Karier Tamat Usai Dipecat Tidak Hormat, Ferdy Sambo Tetap Berharap Anak-anaknya Jadi Polisi, Kak Seto: Konsisten

Dia hanya sempat melirik kerumunan awak media dan memilih berjalan memasuki ruangan lainnya.

Sebagai tambahan informasi, sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022), dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Komjen Ahmad Dofiri, dikutip dari KompasTV.

Atas putusan tersebut, Irjen Ferdy Sambo pun tidak tinggal diam.

Reaksinya, Ferdy Sambo langsung memutuskan untuk mengajukan banding.

Hal tersebut, kata Ferdy Sambo, sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Perpol Tahun 2022.

"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," kata Sambo.

Baca Juga: Surat yang Ditulis Ferdy Sambo Terkesan Omong Kosong, Pakar Forensik: Sangat Drama dan Tidak Ada Artinya

GridPop.ID (*)