Find Us On Social Media :

Gestur dan Emosi Ferdy Sambo Tuai Pertanyaan, Pakar Mikro Ekspresi Wajah Soroti Gerak-gerik Suami Putri Candrawathi saat Sidang Kode Etik: Seperti Tersenyum ke Arah Atas

By Lina Sofia, Senin, 29 Agustus 2022 | 10:32 WIB

Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar, Kamis (25/8/2022)

Sidang kode etik Profesi (KEPP) Ferdy Sambo menghadirkan 15 orang saksi atas peristiwa terbunuhnya Brigadir J atau Brigadir Nopriansyah Hutabarat.

Ferdy Sambo juga tidak membantah keterangan dari 15 belas saksi tersebut.

Hal itu diungkap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo yang menjelaskan, Ferdy Sambo tak membantah kesaksian mereka.

Ferdy Sambo juga tidak membantah dirinya melakukan rekayasa dan penghilangan barang bukti di kasus terbunuhnya Brigadir J.

"Irjen FS juga tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut. Artinya perbuatan tersebut betul adanya mulai dari merekayasa kasusnya kemudian menghilangkan barang buktinya dan juga menghalang-halangi dalam proses penyidikan," ujar Dedi, Jumat (26/8/2022).

Baca Juga: Karma Usai Bunuh Brigadir J, Ferdy Sambo Dipecat dari Polri Secara Tidak Hormat, Disebut-sebut Bakal Kehilangan 2 Hal Ini!

GridPop.ID (*)