GridPop.ID - Tak mudah bagi ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J untuk melewati hari-harinya setelah kepergian sang putra.
Setelah satu bulan kepergian Brigadir J, sang ibu yakni Rosti Simanjuntak masih menunjukkan duka yang terdalam.
Bahkan ketika beribadah, Rosti Simanjuntak masing teriang kehadiran mendiang Brigadir J di sampingnya.
Dikutip dari Tribun Bogor, beberapa hari terakhir kondisi Rosti Simanjuntak semakin membaik setelah sempat drop dan diperiksa ke rumah sakit di Jambi.
Ayah dan ibu Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak kembali ke Sungai Bahar pada Sabtu (27/8/2022) pagi kemarin, setelah keduanya ikut dengan anaknya di Jambi sejak Senin (23/8/2022) lalu.
Meski kondisi sang ibu telah membaik, namun belum pulih sepenuhnya.
Rosti Simanjuntak masih lemas dan sering merasakan nyeri di tulang.
Ia pun belum sanggup untuk kembali masuk ke sekolah karena keadaan tersebut.
Karena keadaan ini pun Rosti telah diberikan izin oleh Dinas Pendidikan untuk keringanan tersebut.
"Belum sanggup kalau masuk sekolah, masih belum kuat," kata Rosti, Minggu (28/8/2022) sore.
Rosti Simanjuntak merasakan masih sering terbayang-bayang wajah sang anak, Brigadir Yosua.
Hal itulah yang membuat dirinya masih merasakan kepedihan.
"Pas ibadah tadi di gereja rasanya almarhum ini ada di situ," ucapnya.
Hingga hari ini rumah dari Keluarga Brigadir Yosua di Sungai Bahar masih terus didatangi oleh warga yang bersimpati dan memberikan penghiburan.
Meskipun banyak yang menberi dukungan, penghiburan kepada keluarga, namun sebagai seorang ibu yang melahirkan, dalam dirinya masih sangat terasa kepedihan akibat kepergian anak tercintanya.
Seperti diketahui, Brigadir J meninggal dengan luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Jumat 8 Juli 2022.
Dilansir dari Kompas.com, penetapan status tersangka ini menyusul pengakuan Bharada E yang telah terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Hingga hari Kamis kemarin (25/8/2022), total tersangka kasus kematian Brigadir J berjumlah 5, di antaranya:
- Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo,
- Bharada Richard Eliezer
- Brigadir Ricky Rizal
- Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi;
- Asisten rumah tangga keluarga Ferdy, Kuat Ma’ruf.
Sambo diduga memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Mereka dijerat Pasal pembunuhan atau Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Kelima tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati.
Selain itu, kasus ini juga menyeret puluhan nama anggota polisi yang dilaporkan melakukan pelanggaran etik.
Mereka dianggap tak profesional dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J.
Sambo menjalani sidang kode etik terkait rencana pembunuhan Brigadir J pada Kamis (25/8/2022).
Sidang tersebut dilaksanakan secara tertutup di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lantai 1 Rowabprof Divpropam Polri.
GridPop.ID (*)