Kamaruddin menjelaskan bukti elektronik harus melalui uji forensik agar hasilnya bisa dipastikan orisinil atau editan.
"Elektronik itu rawan diedit, maka harus diuji ahli forensik. Kalau belum diuji bisa saja itu editan. Bisa saja CCTV yang lalu dibuat seolah-olah pada hari itu," ungkapnya.
Menguatkan apa yang dimaksudkan oleh Kamaruddin Simanjutak, ternyata ahli forensik juga mengatakan hal serupa.
Dilansir dari Tribun Jatim, ahli digital forensik Abimanyu Wachjoewidajat menemukan hal janggal saat menganalisis rekaman CCTV dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Menurutnya, video CCTV yang beredar itu sudah di edit, termasuk soal bagian Putri Candrawathi agar terlihat seperti tidak terlibat.
"Selama ini kan dugaan yang masih selalu meluas adalah siapa dan alat apa yang rusak, di situ dimana saya sudah bilang sempat sedikit, sempat bisa di bilang kameranya yang rusak atau controller-nya atau hardisknya," tutur Abimanyu dalam program Kompas Petang di Kompas TV, Minggu (21/8/2022).
Menurut Abimanyu, ada kemungkinan hanya controller yang rusak, sehingga data dapat direcovery atau dipulihkan kembali.
"Dengan controller rusak berarti hardisknya masih aman terbukti bisa di recover," terang Abimanyu.
Lalu, Abimanyu menyebutkan kemungkinan kedua bahwa CCTV sempat dicadangkan ke dalam perangkat lain sebelum dimusnahkan atau dirusak.
Abimanyu pun menyebutkan hasil dari konferensi pers kepolisian yang mengungkap sejumlah barang bukti yang disita, yakni 4 hardisk eksternal merek WD, tablet, DVR CCTV yang ada di Duren Tiga, dan laptop merek Dell.
Di sisi lain, Abimanyu menilai rekaman CCTV yang tersebar luas di media sosial terkait kegiatan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan para ajudannya sudah tak lagi murni.