Abimanyu pun menyebutkan hasil dari konferensi pers kepolisian yang mengungkap sejumlah barang bukti yang disita, yakni 4 hardisk eksternal merek WD, tablet, DVR CCTV yang ada di Duren Tiga, dan laptop merek Dell.
Kini, terjawab sudah apa yang sebenarnya terjadi dengan 13 menit rekaman CCTV tersebut yang kerap disebut-sebut janggal.
Kamaruddin Simanjuntak, pengacara Brigadir J, mengatakan rekaman CCTV tersebut telah diedit.
"Itu sudah kita tolak, karena itu editan," ujar Kamaruddin, dikutip via Tribun Jatim, Jumat (26/8/2022).
Rekayasa terlihat dari salah satu potongan CCTV yaitu ada perbedaan alas kaki yang dikenakan Brigadir Yosua.
"Ada di pukul 15.49 almarhum pakai sepatu tapi di (rekaman CCTV) 15.49 pakai sendal," kata Kamaruddin.
Disebutkan pula oleh sang pengacara bahwa hal ini akan segera dilaporkan ke pihak yang berwajib.
"Iya nanti yang rekayasa itu (dilaporkan)," tegasnya.
Kamaruddin menjelaskan bukti elektronik harus melalui uji forensik agar hasilnya bisa dipastikan orisinil atau editan.
"Elektronik itu rawan diedit, maka harus diuji ahli forensik. Kalau belum diuji bisa saja itu editan. Bisa saja CCTV yang lalu dibuat seolah-olah pada hari itu," ungkapnya.
Seperti yang diberitakan GridPop.ID sebelumnya, Putri Candrawathi kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Perannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J sebagai 'umpan' yang menggiring korban dan 3 tersangka lain ke lokasi TKP.
GridPop.ID (*)