GridPop.ID - Teddy Pardiyana resmi menjadi tersangka atas laporan Rizky Febian terkait dugaan penggelapan aset berupa mobil.
Melansir Tribun Seleb, kasus ini diketahui sudah berjalan sejak laporan pertama yaitu pada Maret 2021.
Teddy Pardiyana telah menjalani Berita Acara Perkara (BAP) pada, Senin (22/8/2022).
"Kemarin hari Senin (22/8/2022) saya menemani pak Teddy di polda Jawa Barat untuk BAP sebagai tersangka," jelas kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, dikutip pada kanal YouTube KH Infotainment, Sabtu (27/8/2022).
Awalnya, ada tiga jenis item yang dilaporkan oleh kakak Putri Delina.
Item tersebut yaitu, kos-kosan, uang Rp 5 miliar, dan mobil Toyota Innova.
Akan tetapi dua item berupa kos-kosan dan uang Rp 5 miliar tak memiliki bukti yang kuat.
Hanya mobil Kijang Innova saja yang menjadi pembahasan dalam BAP.
"Dalam LP itu memang ada terkait penggelapan aset dan terkait uang Rp 5 miliar."
"Akan tetapi surat panggilan itu Teddy naik sebagai tersangka hanya terkait mobil Kijang Innova, yang dua itu tidak ada buktinya."
Teddy menjad tersangka usai berani menjual mobil tersebut tanpa izin Rizky Febian.