GridPop.ID - Teddy Pardiyana resmi menjadi tersangka atas laporan Rizky Febian terkait dugaan penggelapan aset berupa mobil.
Melansir Tribun Seleb, kasus ini diketahui sudah berjalan sejak laporan pertama yaitu pada Maret 2021.
Teddy Pardiyana telah menjalani Berita Acara Perkara (BAP) pada, Senin (22/8/2022).
"Kemarin hari Senin (22/8/2022) saya menemani pak Teddy di polda Jawa Barat untuk BAP sebagai tersangka," jelas kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, dikutip pada kanal YouTube KH Infotainment, Sabtu (27/8/2022).
Awalnya, ada tiga jenis item yang dilaporkan oleh kakak Putri Delina.
Item tersebut yaitu, kos-kosan, uang Rp 5 miliar, dan mobil Toyota Innova.
Akan tetapi dua item berupa kos-kosan dan uang Rp 5 miliar tak memiliki bukti yang kuat.
Hanya mobil Kijang Innova saja yang menjadi pembahasan dalam BAP.
"Dalam LP itu memang ada terkait penggelapan aset dan terkait uang Rp 5 miliar."
"Akan tetapi surat panggilan itu Teddy naik sebagai tersangka hanya terkait mobil Kijang Innova, yang dua itu tidak ada buktinya."
Teddy menjad tersangka usai berani menjual mobil tersebut tanpa izin Rizky Febian.
"Posisi pak Teddy sebagai tersangka kerana dugaan penggelapan sebuah mobil Kijang Innova senilai kurang lebih Rp 120 juta.
Di mana saat penjualan tanpa izin dari Rizky Febian," ujar Wati Trisnawati.
Menilik ke belakang, dulu Teddy pernah membongkar soal wasiat tentang nasib seluruh harta warisan Lina.
Mengutip Grid.ID, Lina pernah beramanat apabila ia meninggal maka seluruh hartanya akan jatuh ke tangan anaknya dengan Sule.
"Kemaren, amanahnya itu saya harus nyampein ini buat teh Putri sama Aa Iky sama adik-adik,"
"Jadi nanti surat-suratnya itu saya kasihin ke Aa Iky sama teh Putri juga," beber Teddy.
Lantas mengapa kini harta mendiang Lina tersebut justru terus menjadi perkara yang tak kunjung usai?
GridPop.ID (*)