"Posisi pak Teddy sebagai tersangka kerana dugaan penggelapan sebuah mobil Kijang Innova senilai kurang lebih Rp 120 juta.
Di mana saat penjualan tanpa izin dari Rizky Febian," ujar Wati Trisnawati.
Menilik ke belakang, dulu Teddy pernah membongkar soal wasiat tentang nasib seluruh harta warisan Lina.
Mengutip Grid.ID, Lina pernah beramanat apabila ia meninggal maka seluruh hartanya akan jatuh ke tangan anaknya dengan Sule.
"Kemaren, amanahnya itu saya harus nyampein ini buat teh Putri sama Aa Iky sama adik-adik,"
"Jadi nanti surat-suratnya itu saya kasihin ke Aa Iky sama teh Putri juga," beber Teddy.
Lantas mengapa kini harta mendiang Lina tersebut justru terus menjadi perkara yang tak kunjung usai?
GridPop.ID (*)