- Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo,
- Bharada Richard Eliezer
- Brigadir Ricky Rizal
- Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi;
- Asisten rumah tangga keluarga Ferdy, Kuat Ma’ruf.
Sambo diduga memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Mereka dijerat Pasal pembunuhan atau Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Kelima tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati.
Selain itu, kasus ini juga menyeret puluhan nama anggota polisi yang dilaporkan melakukan pelanggaran etik.
Mereka dianggap tak profesional dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J.
Sambo menjalani sidang kode etik terkait rencana pembunuhan Brigadir J pada Kamis (25/8/2022).
Sidang tersebut dilaksanakan secara tertutup di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lantai 1 Rowabprof Divpropam Polri.
Lebih lanjut, timsus akan menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J pada hari ini, Selasa (30/8/2022).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan, rekonstruksi akan digelar di dua lokasi, yaitu rumah dinas dan rumah pribadi Ferdy Sambo.
"Dua-duanya (rekonstruksi), di Duren Tiga dan Saguling info terakhir dari Pak Kabareskrim (Komjen Agus Andrianto)," ujar Dedi saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (29/8/2022).