GridPop.ID - BSU Rp 600 Ribu akan segera cair.
Setelah dinantikan, akhirnya ada angin segar soal pencairan BSU 2022.
Dilansir dari laman kompastv.com, menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah akan menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji 2022 kepada 16 juta orang pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
Bendahara Negara tersebut menyatakan para penerima subsidi gaji sebesar Rp600.000 itu haruslah yang memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
"Selain itu, Bapak Presiden juga menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp 600.000," terangnya dikutip dari Sekretariat Presiden, Senin (29/8/2022).
Alokasi yang dianggarkan pemerintah untuk melangsungkan subsidi gaji ini sebesar Rp9,6 triliun.
"Ini akan diberikan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan dengan total anggaran sebesar Rp 9,6 triliun," ucap Sri Mulyani.
Eks Direktur Pelaksana Bank Dunia itu juga menyampaikan nantinya penyaluran subsidi gaji ini secara teknis menjadi ranah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Ia berharap Kemenaker segera menggodok petunjuk penyaluran.
"Ini juga nanti Ibu Menaker akan segera menerbitkan juknisnya sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut," ucapnya.
Dalam keterangannya, Sri Mulyani mengatakan dana bantuan Rp9,8 triliun itu merupakan bagian dari 24,17 triliun dana bantuan sosial pengalihan subsidi BBM. Selain subsidi gaji, dana itu dialokasikan untuk bantuan sosial langsung tunai senilai Rp 12,4 triliun, serta subsidi transportasi masyarakat daerah sebesar Rp 2,17 triliun.
Namun Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal menganggap janji subsidi gaji dalam program BSU yang dikatakan pemerintah sebagai harapan palsu belaka.
"Buruh membutuhkan BSU tapi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) hanya PHP atau janji saja. Kasus BSU sama dengan kasus JKP yang tidak jalan-jalan, padahal sudah diumumkan," kata dia dikutip Kompas.com, Jumat 27 Mei 2022 silam.
Diberitakan oleh Tribunnews sebelumnya, Kemnaker tengah melakukan seleksi para pekerja yang berhak menerima BSU.
BSU ini nantinya akan disalurkan bagi pekerja dengan upah kurang dari Rp 3,5 juta.
Pada proses seleksi tersebut, Kemnaker dibantu oleh BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) sebagai pemilik data.
Apa Itu Program BSU?
Program BSU merupakan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh.
Bantuan tersebut bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh dalam penanganan dampak Covid-19.
Kriteria Penerima BSU
- WNI dibuktikan dengan kepemilikan NIK;
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021 (catatan: kritera kepesertaan ini bisa berubah karena masih mengacu pada aturan lama).
- Gaji kurang dari Rp 3,5 juta;
- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah ( (catatan: kiteria ini juga ini bisa berubah karena masih mengacu pada aturan lama).
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
GridPop.ID (*)