"Dan kami yakin meninggal itu karena ditembak FS dari belakang," tandasnya.
Sebagai tambahan, Ferdy Sambo sendiri kini sudah resmi dipecat dari kepolisian setelah menjalani sidang etik.
Dilansir dari laman kompas.com, Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) pada Kamis (25/8/2022).
Sidang itu dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri dengan menghadirkan 15 saksi.
Setelah 17 jam digelar, sidang etik terhadap Sambo berakhir pada Jumat (26/8/2022) dini hari dengan keputusan pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat.
Ahmad mengatakan, Sambo terbukti melakukan perbuatan tercela dan melanggar 7 kode etik profesi Polri.
Selain pemecatan, majelis KKEP juga menyatakan Sambo mendapat sanksi administratif berupa penahanan selama 21 hari.
Sambo kemudian mengajukan banding atas keputusan pemecatan dari majelis KKEP.
GridPop.ID (*)