Find Us On Social Media :

Kata 'Sakti' Penyelamat Putri Candrawathi Agar Tidak Ditahan Meski Statusnya Tersangka, Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo: Alhamdulillah...

By Arif B, Jumat, 2 September 2022 | 10:22 WIB

Tersangka Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

GridPop.ID - Hingga kini status istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bukan tahanan.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Agustus 2022 lalu, Putri Candrawathi tidak ditahan dan boleh pulang ke rumah.

Menurut kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, kliennya hanya dikenakan wajib lapor dua kali seminggu mulai minggu depan.

Apa alasannya?

Seperti yang dilansir dari Tribunnews.com, Putri Candrawathi baru saja diperiksa selama 11 jam  oleh penyidik Bareskrim Polri.

Arman Hanis, mengatakan kliennya boleh pulang ke rumah usai permintaannya agar tidak ditahan dikbulkan Bareskrim Polri.

Putri Candrawathi hanya dikenakan wajib lapor ke Bareskrim Polri mulai minggu depan. 

Keputusan Putri Candrawathi tidak ditahan didasari atas permintaan pihaknya dengan alasan kemanusiaan sebagaimana tertuang dalam aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Ya, terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP, kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," kata Arman Hanis saat ditemui awak media di Bareskrim Polri, Kamis (1/9/2022) dini hari.

Baca Juga: Outfit Tetap On Meski Statusnya Tersangka, Tas Jinjing Branded Seharga Puluhan Juta Milik Putri Candrawathi Jadi Sorotan Saat Proses Rekonstruksi

Adapun alasan kemanusiaan yang dimaksud yakni karena Putri Candrawathi masih memiliki anak kecil.

Tak hanya itu, kondisi kesehatan Putri Candrawathi yang tidak stabil juga dijadikan dasar permohonan kepada penyidik untuk tidak menahan Putri.