Find Us On Social Media :

Kata 'Sakti' Penyelamat Putri Candrawathi Agar Tidak Ditahan Meski Statusnya Tersangka, Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo: Alhamdulillah...

By Arif B, Jumat, 2 September 2022 | 10:22 WIB

Tersangka Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

Menurut Bambang, belum ditahannya Putri membuktikan bahwa azas persamaan di hadapan hukum atau equality before the law belum sepenuhnya diterapkan di Polri.

Sebab, dari lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, hanya Putri yang belum ditahan.

Padahal, kelima tersangka dijerat pasal yang sama soal dugaan pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Bila azas persamaan di mata hukum itu benar-benar dilaksanakan oleh polisi sebagai penegak hukum, tentunya tersangka juga diberikan hak dan perlakuan yang sama dengan tersangka-tersangka lain," ujar Bambang.

Namun demikian, lanjut Bambang, faktor-faktor tersebut bersifat asumtif.

Baca Juga: Bukti Dugaan Ferdy Sambo Psikopat Diungkap Deolipa, Suami Putri Candrawathi Tembak Kepala Brigadir J yang Sudah Jatuh Sekarat, Kemudian Lakukan Hal Ini

Di luar itu, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membolehkan adanya diskresi terkait penahanan tersangka.

Secara normatif, memugkinkan tersangka tidak ditahan karena alasan subjektif penyidik.

"Misalnya tersangka tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melarikan diri, dan sebagainya," kata dia.

Baca Juga: PISAH RANJANG Lebih Dari Sebulan Usai Jadi Tersangka, Bukti Sayang Putri Candrawathi ke Ferdy Sambo Tersorot Saat Rekonstruksi, Kepergok Lakukan Ini ke Suami

GridPop.ID (*)