Find Us On Social Media :

'Lebih Baik Mati', Sempat Ngaku Tertekan hingga Ingin Akhiri Hidup, Putri Candrawathi Kekeh Katakan Alami Kekerasan Seksual di Magelang, Penyidik Diminta Dalami

By Luvy Octaviani, Jumat, 2 September 2022 | 21:00 WIB

istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi

GridPop.ID - Putri Candrawathi terus menjadi pusat perhatian setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Meski demikian, Putri Candrawathi sampai saat ini belum ditahan meski menjadi tersangka.

Dilansir dari laman kompas.com, usai perjalanan panjang, kepolisian pun memeriksa Putri Candrawathi atas dugaan keterlibatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022 silam.

Hingga akhirnya, wanita berusia 49 tahun ini resmi menambah daftar panjang tersangka pembunuhan Brigadir J.

Diberitakan Kompas.com (19/8/2022), penetapan Putri sebagai tersangka setelah melalui pemeriksaan dengan scientific crime investigation.

Baik Putri maupun empat tersangka lain, dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati.

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri hingga Jumat (26/8/2022) tengah malam.

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan, kliennya mendapatkan sekitar 80 pertanyaan yang dilayangkan penyidik Polri dalam pemeriksaan yang dimulai pada Jumat pagi.

Dalam pemeriksaan, Putri tetap mengaku sebagai korban tindakan asusila ataupun korban kekerasan seksual dalam perkara ini.

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan, kliennya mendapatkan sekitar 80 pertanyaan yang dilayangkan penyidik Polri dalam pemeriksaan yang dimulai pada Jumat pagi.

Dalam pemeriksaan, Putri tetap mengaku sebagai korban tindakan asusila ataupun korban kekerasan seksual dalam perkara ini.

Baca Juga: Kontroversi Putri Candrawathi Tak Ditahan Tuai Sorotan Tajam, Ahli Peringatkan Dampak di Masyarakat terhadap Polri