Find Us On Social Media :

'Lebih Baik Mati', Sempat Ngaku Tertekan hingga Ingin Akhiri Hidup, Putri Candrawathi Kekeh Katakan Alami Kekerasan Seksual di Magelang, Penyidik Diminta Dalami

By Luvy Octaviani, Jumat, 2 September 2022 | 21:00 WIB

istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi

GridPop.ID - Putri Candrawathi terus menjadi pusat perhatian setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Meski demikian, Putri Candrawathi sampai saat ini belum ditahan meski menjadi tersangka.

Dilansir dari laman kompas.com, usai perjalanan panjang, kepolisian pun memeriksa Putri Candrawathi atas dugaan keterlibatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022 silam.

Hingga akhirnya, wanita berusia 49 tahun ini resmi menambah daftar panjang tersangka pembunuhan Brigadir J.

Diberitakan Kompas.com (19/8/2022), penetapan Putri sebagai tersangka setelah melalui pemeriksaan dengan scientific crime investigation.

Baik Putri maupun empat tersangka lain, dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati.

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri hingga Jumat (26/8/2022) tengah malam.

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan, kliennya mendapatkan sekitar 80 pertanyaan yang dilayangkan penyidik Polri dalam pemeriksaan yang dimulai pada Jumat pagi.

Dalam pemeriksaan, Putri tetap mengaku sebagai korban tindakan asusila ataupun korban kekerasan seksual dalam perkara ini.

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan, kliennya mendapatkan sekitar 80 pertanyaan yang dilayangkan penyidik Polri dalam pemeriksaan yang dimulai pada Jumat pagi.

Dalam pemeriksaan, Putri tetap mengaku sebagai korban tindakan asusila ataupun korban kekerasan seksual dalam perkara ini.

Baca Juga: Kontroversi Putri Candrawathi Tak Ditahan Tuai Sorotan Tajam, Ahli Peringatkan Dampak di Masyarakat terhadap Polri

"Kurang lebih ada 80-an (pertanyaan). Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini, itu dalam BAP disampaikan seperti itu," kata Arman kepada awak media, Sabtu (27/8/2022) dikutip dari laman kompas.com.

Tak hanya itu, Putri Candrawathi juga kekeh mengalami kekerasan seksual di depan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Dilansir dari laman tribunnews.com, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut bahwa Putri Candrawathi diduga kuat mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hanya saja, menurut pengakuan Putri, kekerasan seksual tersebut dialaminya di Magelang.

Untuk itu, kasus dugaan kekerasan seksual terhadap Putri yang sebelumnya sudah dihentikan polisi, kini mulai mendapatkan perhatian kembali.

Kepada Komnas HAM, Putri bersikukuh mengaku menerima tindak kekerasan seksual oleh Brigadir J.

Namun, Putri diminta Ferdy Sambo untuk mengubah keterangan lokasi, dari yang sebenarnya terjadi di Magelang, menjadi di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Keterangan ini diperoleh dari hasil pemeriksaan Komnas HAM bersama Komnas Perempuan kepada Putri, beberapa waktu lalu.

"Karena dia bilang sebetulnya yang terjadi (kekerasan seksual) itu di Magelang, 'Saya disuruh (oleh Ferdy Sambo) untuk mengakui kejadian itu terjadi di Duren Tiga'," kata Taufan, Senin (29/8/2022)

Namun, Taufan mengatakan pengakuan Putri tidak bisa dibuktikan lebih lanjut, sebab penjelasannya selalu berubah-ubah.

Oleh karena itu, hal ini menjadi tugas penyidik untuk mendalami bukti-bukti apakah benar terjadi kekerasan seksual terhadap istri Ferdy Sambo itu.

Baca Juga: Parasnya Disebut Mirip Aktor Korea hingga Digilai Kaum Hawa, Ini Biodata Artis Ari Irham, Bintang Film Mencuri Raden Saleh yang Jago Nulis Novel

Keterangan serupa juga pernah disebutkan oleh Ferdy Sambo.

Menurut Sambo, ada perbuatan tidak senonoh yang dilakukan Yosua terhadap istrinya sehingga membuatnya geram dan merencanakan pembunuhan.

"Kita tanya kenapa (melakukan pembunuhan), karena dia marah karena sesuatu yang menurut dia perbuatan yang tidak senonoh yang dilakukan Yosua terhadap istrinya, itu versi dia," jelas Taufan.

Dalam laporan rekomendasi kasus Brigadir J yang dirilis Kamis (1/9/2022), Komnas HAM mengungkap ada dugaan kuat kekerasan seksual terhadap Putri yang dilakukan oleh Brigadir J.

Sebagaimana keterangan Putri, kekerasan itu disebut bukan terjadi di Jakarta, melainkan Magelang.

"Terdapat dugaan kuat terjadi peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam konferensi pers di kantornya, Kamis.

Ingin Akhiri Hidup

Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, mengungkapkan, Putri Candrawathi sempat ingin mengakhiri hidupnya diduga karena kasus dugaan pelecehan seksual yang dialaminya.

Hal itu karena adanya perasaan tertekan serta menyalahkan diri sendiri soal dugaan pelecehan seksual yang dialaminya.

Pernyataan ingin mengakhiri hidup itu, kata Andy, telah diutarakan Putri Candrawathi berkali-kali.

Baca Juga: Dikira Enak Jadi Anak Presiden? Sosok Ini Ciut Nyali Usai Tantangan Tukar Nasib dengan Kaesang Pangarep Disetujui, Jawaban Putra Bungsu Jokowi Bikin Kicep

"Dalam kasus ini, posisi sebagai istri dari petinggi kepolisian pada usia yang jelang 50 tahun, memiliki anak perempuan, maupun rasa takut kepada ancaman dan menyalahkan diri sendiri sehingga merasa lebih baik mati."

"Ini disampaikan berkali-kali," kata Andy dikutip dari Tribunnews.com.

Dengan temuan ini, Andy menilai tidak cukup untuk menganggap tidak adanya pelecehan seksual terhadap Putri.

"Kita perlu memikir ulang bahwa relasi kuasa antara atasan dan bawahan tidak cukup untuk serta merta menghilangkan kemungkinan terjadinya kekerasan seksual," lanjut Andy.

Andy menyebut Putri tidak memiliki kemauan utnuk melaporkan dugaan kasus pelecehan seksual yang dialaminya karena malu dan takut.

Ketua Komnas Perempyuan Andy Yentriyani saat konferensi pers terkait kasus Brigadir J di kantor Komnas HAM pada Kamis (1/9/2022).

GridPop.ID (*)