Find Us On Social Media :

Ikut dalam Perusakan Barang Bukti Utama Penembakan Brigadir J, Intel Kepercayaan Ferdy Sambo Ini Bak Kena Getahnya, Kini Jadi Tersangka dan Dipecat Secara Tidak Hormat dari Kepolisian

By Lina Sofia, Sabtu, 3 September 2022 | 17:02 WIB

Kompol Baiquni menjalani sidang etik

Dan karena itulah dia dipecat dari Polri dengan tidak terhormat.

Mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo telah menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) pada Jumat (2/9/2022).

Sebagaimana diketahui, Kompol Baiquni Wibowo menjadi tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dilansir dari Tribunnewsbogor.com, Kompol Baiquni Wibowo sudah mengikuti sidang etik dan diberikan sanksi etika serta administratif.

Sanksi administrasi yang diterima Kompol Baiquni Wibowo, yakni diberhentikan tidak dengan hormat dari keanggotaan Polri.

"Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela."

"Sanksi administrasi, berupa penempatan selama 23 hari di ruangan patsus Biro Provos Polri. Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota kepolisian," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat keterangan pers di Bareskrim Polri, Jumat (2/9/2022) malam.

Baca Juga: Tak Punya Masalah dengan Ferdy Sambo, Hotman Paris Bongkar Alasannya Tolak Jadi Pengacara Suami Putri Candrawathi: Ada Alasan Tertentu

Setelah putusan tersebut, Dedi mengatakan, yang bersangkutan menyatakan banding.

"Telah diputuskan oleh sidang komisi, yang bersangkutan mengajukan banding juga. Itu hak yang bersangkutan," lanjutnya.

Dedi juga menjelaskan, Kompol Baiquni Wibowo menjalani sidang etik selama 12 jam.

"Pelaksanaan sidang hampir 12 jam, yang digelar sejak pagi tadi pukul 09.30 WIB hingga pukul 21.00 WIB, Jumat (2/9/2022)," jelas Dedi, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.