Pernyataan tersebut sontak saja bertentangan dengan keinginan publik.
Melansir Kompas.com, Lembaga Survei Nasional (LSN) menerangkan hasil survei yang menunjukkan, mayoritas publik menganggap Ferdy Sambo pantas dihukum mati.
"Berdasarkan survei LSN, mayoritas responden atau 53,4 persen menyatakan bahwa Ferdy Sambo pantas diberikan hukuman mati," kata Direktur Eksekutif LSN, Gema Nusantara, dalam rilis surveinya, Senin (5/9/2022).
"Kemudian 22,5 persen mengharapkan penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo.
Hanya 10,2 persen responden yang menginginkan penjara maksimal 20 tahun,
dan sisanya menjawab tidak tahu," ujar Gema melanjutkan.
GridPop.ID (*)