Find Us On Social Media :

'Nyawa Tak Selalu Harus Dibayar Nyawa', Sosok Ini Terang-terangan Tak Setuju Jika Ferdy Sambo Dihukum Mati, Terkuak Alasan Mengejutkan di Baliknya

By Ekawati Tyas, Selasa, 6 September 2022 | 19:42 WIB

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo saat hadiri kegiatan rekontruksi adegan pembunuhan Brigadir J.

GridPop.ID - Sosok ini justru tak setuju jika Irjen Ferdy Sambo dihukum mati atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Seperti diketahui jika publik begitu kompak mengharapkan agar Ferdy Sambo dihukum mati.

Tapi, ada sosok yang tak setuju dengan hal itu.

Melansir Tribunnewsmaker.com, sosok ini juga menyebut jika peristiwa pembunuhan tak selalu diakhiri dengan hukuman mati bagi pelaku.

Sosok itu adalah Usman Hamid yang merupakan direktur eksekutif Amnesty International.

Diakui Usman, ia tak setuju jika Sambo dihukum mati.

"Kalau misalnya kita menggunakan hukum pidana, kan ada dua, pertama pasal 340 pembunuhan berencana, yang kedua obstruction of justice.

Pembunuhan berencana jelas dalam hukum pidana kita ada hukuman matinya, sesuatu yang kami tolak," jelasnya dilansir dari Kompas TV, Senin (5/9/2022).

Penolakan tersebut, ujar Usman beralasan lantaran bertentangan dengan martabat manusia, bertentangan dengan konstitusi dan seterusnya.

Baca Juga: 'Di Luar Nalar Manusia', Pengacara Brigadir J Soroti Reaksi Ferdy Sambo saat Pertama Kali Dikabari Istrinya Alami Pelecehan Seksual, Singgung Adanya Kejanggalan

"Meskipun pembunuhan itu juga bertentangan dengan martabat manusia?," tanya host.

Ia lantas membenarkan jika apa yang dilakuan Sambo jelas bertentangan dengan martabat manusia.

"Tapi bukan berarti hilangnya nyawa itu harus dibalas dengan hilangnya nyawa yang lain," tegasnya.

"Kalau sekarang ada 4-5 tersangka, menghilangkan 1 nyawa, apakah 5 tersangka itu harus dihukum mati semua? Apakah itu keadilan? belum tentu," lanjut dia.

Ia pun menyebutkan, banyak sekali vonis-vonis pengadilan di berbagai negara yang lahir dari sistem peradilan yang tidak benar, sistem peradilan yang akhirnya keliru memvonis seseorang.

"Berdasarkan bukti yang salah, berdasarkan saksi yang salah, apalagi di pemerintahan-pemerintahan yang korup, pemerintahan yang tirad, yang peradilannya tidak independen.

Jadi saya kira di dalam pandangan ini kita harus hati-hati," ungkapnya.

Kemudian untuk pasal obstruction of justice, pasal yang dikenakan pada Ferdy Sambo yakni pasal 233 hukum pidana dan pasal 52 hukum pidana.

"Itu yang satu empat tahun penjara, yang satu lagi ditambah dengan sepertiga, artinya bisa sampai 6-7 tahun.

Baca Juga: TOLAK Tawaran Jadi Pengacara Ferdy Sambo Meski Namanya Bakal Kian Naik Daun, Hotman Paris Justru Singgung Rasa Takut: Saya Tidak Mau!

Kalau kita pakai di hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahu, ditambah dengan 6 tahun itu.

Itu pun kalau terbukti.

Dalam perkara ini masih ada resiko bahwa di kemudian hari tidak terbukti," bebernya.

Pernyataan tersebut sontak saja bertentangan dengan keinginan publik.

Melansir Kompas.com, Lembaga Survei Nasional (LSN) menerangkan hasil survei yang menunjukkan, mayoritas publik menganggap Ferdy Sambo pantas dihukum mati.

"Berdasarkan survei LSN, mayoritas responden atau 53,4 persen menyatakan bahwa Ferdy Sambo pantas diberikan hukuman mati," kata Direktur Eksekutif LSN, Gema Nusantara, dalam rilis surveinya, Senin (5/9/2022).

"Kemudian 22,5 persen mengharapkan penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo.

Hanya 10,2 persen responden yang menginginkan penjara maksimal 20 tahun,

dan sisanya menjawab tidak tahu," ujar Gema melanjutkan.

Baca Juga: Sempat Blak-blakan Sebut Ferdy Sambo 'Bos Mafia' yang Tahu Cara Lolos dari Hukuman, Ketua Komnas HAM Mendadak Beri Penjelasan soal Pernyataannya yang Viral: Saya Kecewa

GridPop.ID (*)