Find Us On Social Media :

Satu Polwan Segera Disidang hingga 4 Polisi Dipecat Usai Terbukti Lakukan Pelanggaran Ini Dalam Penanganan Kasus Brigadir J, Fakta Baru Diungkap

By Luvy Octaviani, Kamis, 8 September 2022 | 12:31 WIB

Almarhum Brigadir J

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen pol Dedi Prasetyo membeberkan motif pihaknya menetapkan tersangka kepada tujuh tersangka tersebut.

Kata Dedi, mereka diduga melakukan kegiatan-kegiatan yang menghalangi proses penyidikan, termasuk pengerusakan closed circuit television (CCTV) dan handphone.

"(Melakukan, red) pengerusakan CCTV, HP, menambahkan BB di TKP dan menghalangi sidik (penyidikan)," kata Dedi saat dikonfirmasi Tribunnewscom, Kamis (1/9/2022).

Obstruction of justice

Dilansir dari laman kompas.com, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Omar Sharif Hiariej dalam artikel berjudul "Obstruction of Justice dan Hak Angket DPR" yang dimuat Harian Kompas, 21 Juli 2017, pernah membahas soal obstruction of justice.

Menurutnya, obstruction of justice secara harfiah diartikan sebagai tindakan menghalang-halangi proses hukum, baik terhadap saksi, tersangka, atau terdakwa.

Obstruction of justice dilakukan dengan maksud untuk menunda, mengganggu, atau mengintervensi proses hukum dalam satu kasus.

"Obstruction of justice yang demikian mengandung makna bahwa tindakan yang dilakukan sejak awal tersebut punya motif untuk menghalangi proses hukum," tulis Eddy dikutip dari Kompas.com.

Oleh karenanya, obstruction of justice masuk dalam kategori tindak pidana.

Perihal obstruction of justice telah diatur dalam Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Berikut rinciannya.

Pasal 221 KUHP (Ayat) 1

Baca Juga: Kontras dengan Nathalie Holscher yang Sudah Dekat dengan Frans Faisal, Sule Justru Tak Ngebet Cari Pendamping Baru: Masa Baru Berapa Bulan Udah Punya