GridPop.ID - Sungguh pilu nasib gadis di bawah umur ini lantaran menjadi korban pemerkosaan seorang oknum tenaga honorer.
Insiden ini terjadi di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Melansir Kompas.com, korban berinisial AM dicabuli oleh CN (19).
Akibatnya, kini AM sedang hamil 6 bulan.
Awal mula peristiwa pencabulan ini terjadi kala pelaku menjemput korban di salah satu kampung di Kecamatan Bajawa.
Pelaku menjemput menggunakan sepeda motor pada 17 Maret 2022.
"Keduanya lalu menuju ke pasar tingkat kota Bajawa untuk membeli sepatu korban.
Dalam perjalanan pulang, pelaku sempat mengajak korban mampir di kamar kosnya di wilayah Ngalisabu.
Tetapi, korban menolak dan meminta pelaku mengantarnya pulang ke kampung halamannya," jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Ngada, Iptu Bayu Rizki Subagyo dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (8/9/2022) pagi.
Kemudian pelaku pulang ke kosnya.
CN lantas mengirim pesan WhatsApp pada korban agar gadis belia itu mau kembali datang ke kosnya.
Benar saja, korban pun akhirnya bersedia untuk datang ke kos pelaku.
Setelah korban tiba di kos CN, keduanya duduk berdua di depan kamar.
Pelaku lantas memaksa korban untuk masuk ke dalam kamar.
Meski korban sempat menolak, tapi pelaku kekeuh memaksa gadis belia itu.
Kemudian terjadilah pencabulan tersebut.
"Pelaku meyakinkan bahwa tidak akan terjadi kehamilan.
Korban menyanggupi permintaan pelaku," ungkap dia.
Bayu mengatakan, korban melapor ke polisi pada 29 Agustus 2022 dengan laporan bernomor LP/B/133/VIII/2022/SPKT/Res. Ngada/Polda NTT.
Menerima laporan tersebut, polisi meringkus pelaku di Labuan Bajo, Manggarai Barat.
"Saat itu pelaku hendak melarikan diri ke Bali, tetapi berhasil digagalkan.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Ngada," katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun masimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sementara itu dilansir dari Tribunnews.com, kisah serupa juga dilakukan oleh guru honorer berinisial MA (53) di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
MA nekat memperkosa 3 muridnya sendiri yang baru duduk di bangku kelas 4 SD.
Para korban masing-masing berinisial NA, AN, dan WA.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Muhammad Yusuf mengungkapkan, setelah melalui tahapan penyelidikan, pemeriksaan saksi, korban dan pelaku, serta gelar perkara, kasus tersebut dinilai cukup bukti untuk ditingkatan menjadi penyidikan.
MA juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik, kasus MA ini dapat ditingkatkan menjadi penyidikan dan dapat ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan,” kata Yusuf.
GridPop.ID (*)