Find Us On Social Media :

Namanya Terseret dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, AKP Dyah Chandrawati Justru Lolos dari Pemecatan Usai Jalani Sidang Etik, Kok Bisa?

By Lina Sofia, Sabtu, 10 September 2022 | 06:22 WIB

Peran AKP Dyah Chandrawati di kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo

GridPop.ID - Sosok Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dyah Chandrawati terseret dalam kasus Duren Tiga.

Dyah merupakan polisi wanita (polwan) pertama yang menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) imbas kasus kematian Brigadir J

Mantan Paur Subbag Sumda Bagrenmin Divpropam Polri, AKP Dyah Chandrawati, terbukti melakukan pelanggaran etik terkait kasus Brigadir J.

Setelah menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP), AKP Dyah Chandrawati dijatuhi sanksi etika dan administratif.

"Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela."

"Permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan Komisi Kode Etik Polri (KKEP)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, dikutip oleh Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Jumat (9/9/2022).

Adapun untuk sanksi administratif, berupa demosi atau turun jabatan selama setahun.

"Kemudian, sanksi adminsitratif yaitu mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun," jelas Nuru.

Nurul menjelaskan, AKP Dyah Chandrawati melakukan pelanggaran sedang.

Baca Juga: CIUT NYALI Sampai Turuti Skenario Ferdy Sambo, Bripka RR Kini Berkata Jujur Berbalik Arah Usai Didatangi Sosok Ini: Dia Sudah Mulai Bicara Benar

Ia disebut tak professional dalam pengelolaan senjata api dalam kasus Brigadir J.

AKP Dyah Chandrawati pun tak dipecat dari anggota Polri.

"Wujud pelanggarannya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang, yaitu berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas," ucap Nurul.

"Pasal yang dilanggar Pasal 5 ayat 1 huruf C Perpol 7 Tahun 2022, yaitu menjalankan tugas dan wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional dan prosedural," imbuhnya.

Diketahui, mantan Paur Subbag Sumda Bagrenmin Divpropam Polri, AKP Dyah Chandrawati menjalani sidang etik pada Kamis (8/9/2022) kemarin.

Sidang etik berlangsung selama enam jam, mulai dari pukul 11.00 WIB hingga 17.00 WIB.

Sidang dipimpin Ketua Komisi Sidang Kombes Pol. Rachmad Pamudji, (Irbidjemen SDM II Itwil V Itwasum Polri), Wakil Ketua Komisi Sidang Kombes Pol.

Sakeus Ginting (Kabagstandardisasi Rowabprof Divpropam Polri), dan Anggota Komisi sidang Kombes Pol. Pitra Andrias Ratulangi (Anjak Madya Dittipidum Bareskrim Polri).

Lantas, siapakah sosok AKP Dyah Chandrawati yang namanya ikut diseret dalam kasus Duren Tiga?

Baca Juga: Salah Langkah Jadi Antek-antek Ferdy Sambo, Mimpi Chuck Putranto Ikuti Jejak Ayah Sebagai Jenderal Pupus di Tengah Jalan, Kini Dipecat Setelah Hilangkan Bukti CCTV!

Mengutip Kompas.com, Dyah Chandrawati saat ini berpangkat perwira pertama Ajun Komisaris Polisi (AKP).

Sebelumnya, dia merupakan anak buah Ferdy Sambo di Divisi Propam Polri.

Dyah menjabat sebagai Paur Subbagsumda Bagrenmin di divisi tersebut.

Dyah kemudian dicopot dari jabatannya pada 22 Agustus 2022.

Merujuk Surat Telegram Nomor ST/1751/VIII/KEP/2022, dia dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Pencopotan dan mutasi Dyah berbarengan dengan 23 polisi lainnya yang diduga melanggar kode etik karena tidak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir J.

Dari 23 polisi itu, terdapat dua tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yakni Richard Eliezer atau Brigadir J dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

Baca Juga: Datang dari Daerah ke Jakarta Demi Temui Dirinya, Satu dari 3 Kapolda Antek-antek Ferdy Sambo Sampaikan Hal Mengejutkan Ini, Kamaruddin Simanjuntak Kecewa!

GridPop.ID (*)