Find Us On Social Media :

Cabuli Anaknya Berkali-kali saat Rumah Sepi, Tukang Cukur Bejat Diciduk Polisi, Fakta di Baliknya Bikin Heboh

By Ekawati Tyas, Sabtu, 10 September 2022 | 09:42 WIB

Ilustrasi diperkosa

GridPop.ID - Bejat adalah satu kata yang tepat ditujukan untuk ayah satu ini.

Bagaimana tidak, pria yang berprofesi sebagai tukang cukur ini tega mencabuli sang anak tiri.

Tak hanya sekali, tapi pria berinisial S (42) telah melakukan pencabulan sebanyak berkali-kali.

Melansir Tribunnews.com, perbuatan bejat S dilakukan sejak Januari 2022 di rumahnya di kawasan Kelapa Dua, Tangerang Selatan.

Pelaku berhasil ditangkap di Denpasar, Bali lantaran sempat dipindahtugaskan dalam pekerjaannya.

Hal itu diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

"Jadi, pelaku ini pekerjaannya adalah tukang potong rambut.

Pada saat melakukan pencabulan, beberapa saat kemudian pelaku pindah tugas bekerja di kota Denpasar, Bali," kata Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Perbuatan cabul ini, berdasarkan keterangan korban dilakukan oleh pelaku ketika ia sedang di rumah sendirian.

Baca Juga: Harusnya Alami Trauma Hebat, Putri Candrawathi Justru Tunjukkan Gelagat Ini Usai Ngaku Diperkosa Brigadir J, LPSK Heran!

Selain itu pelaku juga beraksi saat hendak tidur.

"Pelaku melakukan pencabulan terhadap anak tirinya dengan cara meraba dan mohon maaf ya, mencolok kemaluan korban secara berulang kali," jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan AKP Aldo Primananda Putra mengungkapkan korban tidak mendapat ancaman apapun dari tersangka.

"Tidak ada karena korban selaku anak di bawah umur ketakutan untuk memberitahukan kepada ibunya yaitu adalah ibu kandungnya yang merupakan sebagai istri dari tersangka ini," tutur Aldo.

Hingga akhirnya ibu korban melaporkan insiden ini ke Polres Tangerang Selatan.

Tersangka berhasil diamankan polisi pada, Minggu (4/9/2022).

"Pada saat tersangka pergi dari rumah saat itulah korban bercerita kepada ibu kandungnya," bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu dilansir dari Sripoku.com, peristiwa serupa juga dilakukan oleh ayah tiri berinisial ME (47) di Kecamatan Beduai.

Baca Juga: Putri Candrawathi Bohong Lagi? Katanya Sudah Diperkosa kok Masih Sudi Ketemu Brigadir J, Hubungan Keduanya Dikuliti LPSK ke Publik!

ME mencabuli anak tirinya yang berinisial D (14).

Kejadian ini terkuak saat santer kabar bahwa D sedang hamil.

Kemudian, guna memastikannya guru di tempat korban sekolah mengantarnya ke bidan guna melakukan tes kehamilan.

Benar saja, hasil tes menunjukkan bahwa korban hamil.

Bahkan usia kandungannya sudah 7 bulan.

Menurut keterangan korban, pelaku melakukan pemerkosaan pada saat korban pulang sekolah di rumah mereka.

Saat perbuatan tersebut terjadi, ibu korban tidak berada di rumah dan disitulah dengan leluasa pelaku beraksi.

Pelaku sudah menyetubuhi korban sebanyak tujuh kali dan mengancam akan membunuh jika korban melapor ke orang lain.

"Atas perbuatannya pelaku sekarang sudah diamankan Polisi di Polres Sanggau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,"kata Kombo.

GridPop.ID (*)