GridPop.ID - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi kali ini di Kabupaten Bekasi, Sabtu (10/9/2022).
Seorang pria berinisial ET (46) dianiaya oleh istri sirinya berinisial YN (42).
Kabar ini pun dibenariakn oleh Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Mustakim.
Dilansir dari Sripoku.com, Mustakim menerangkan jika pelaku melukai korban dengan sebuah pisau.
Pelaku nekat menyayat pangkal alat vital suaminya sendiri.
Diketahui pelaku melakukan hal tersebut karena sakit hati tahu dirinya akan dimadu.
"Motif pelaku melukai alat kelamin korban karena cemburu dan sakit hati dapat informasi korban akan menikah lagi," kata Mustakim dalam keterangannya, Minggu (11/9/2022).
Lebih lanjut ia menerangkan detik-detik peristiwa itu terjadi.
Mulanya korban sedang tertidur di rumah kontrakannya, merasakan celananya ditarik.
"Lalu, korban melihat pelaku disamping kiri sedang memegang pisau kecil dan kemudian pelaku langsung pergi meninggalkan korban," jelas Mustakim.
ET mengalami luka sobek pada bagian pangkal alat kelamin sebelah kiri dan empat luka sayat di bagian paha dan betis sebelah kiri.
Sadar tindakannya termasuk aksi kriminal, YN pun menyerahkan dirinya ke polisi.
Setelah menyerahkan diri ke Polsek Cikarang Barat, kata Mustakim, tim Operasional (Opsnal) Polsek Cikarang Utara menjemput pelaku untuk proses lebih lanjut.
Kasus serupa pernah terjadi di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) pada 2020 silam.
Diberitakan Kompas.com, seorang pria berinisial AN (53) tewas dianaiaya istri sendiri JL dengan menggunakan kapak.
Korban tewas setelah sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soe, setelah mengalami luka di bagian pelipis sebelah kanan.
Bukan tanpa alasan jika JL menganiaya suaminya. Hal itu dilakukan karena pelaku tak suka melihat korban pulang ke rumah dalam keadaan mabuk.
Usai menganiaya suaminya, JL menyerahkan diri ke polisi.
GridPop.ID (*)