Find Us On Social Media :

Putri Candrawathi Tidak Bohong? Komnas HAM Sebut Ada Dugaan Kekerasan Seksual yang Dialami Istri Ferdy Sambo, Keterangan Sosok Ini Disorot

By Luvy Octaviani, Selasa, 13 September 2022 | 19:21 WIB

Foto Putri Candrawathi

GridPop.ID - Kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J masih terus berjalan.

Polisi pun belum secara gamblang mengungkap apa motif Ferdy Sambo menghabisi nyawa ajudannya sendiri yang tak lain adalah Brigadir J atau Yoshua Hutabarat.

Selain Ferdy Sambo yang tengah menjadi sorotan, sosok Putri Candrawathi sang istri pun tak kalah menjadi pemberitaan.

Bagaimana tidak? Putri Candrawathi kekeh mengakui jika dirinya mengalami kekerasan seksual.

Terbaru, Komnas HAM justru menyebut memang ada dugaan kekerasan seksual setelah keterangan dari saksi dan psikolog.

Dilansir dari laman kompas.com, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bidang Penelitian Sandrayati Moniaga mengatakan, dugaan kekerasan seksual yang dilakukan

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terhadap Putri Candrawathi harus tetap diusut.

Sebab, Komnas HAM mendapat kesimpulan bahwa ada dugaan kuat terjadi pelecehan yang dilakukan Brigadir J ke Putri di Magelang pada 7 Juli 2022.

Hal itu berdasarkan hasil penyelidikan dan pemantauan kasus pembunuhan Brigadir J.

Dugaan tersebut juga bukan berangkat dari satu keterangan Putri saja, tetapi juga didapat dari pemeriksaan saksi dan ahli psikologi.

"Kami membuat simpulan (untuk mengusut) itu berdasarkan beberapa dasar, yang satu memang ada pengakuan, kedua ada keterangan dari saksi yang ada di sekitar situ, dan yang ketiga ada juga keterangan dari psikolog yang mendampingi," papar Sandrayati dalam acara Aiman di Kompas TV, Selasa (13/9/2022).

Baca Juga: Balik Arah dari Skenario Ferdy Sambo, Seandainya Waktu Bisa Diputar Kembali, Bripka RR Bakal Pilih Turunkan Brigadir J demi Lindungi Nyawa Rekannya

Akan tetapi, Komnas HAM tidak bisa memberikan keterangan hasil temuan dan hanya memberikan kesimpulan adanya dugaan kasus kekerasan seksual.

Untuk itu, kata Sandrayati, tugas kepolisian adalah memastikan adanya dugaan kekerasan seksual atau hanya skenario yang dirancang mantan Kadiv Irjen Ferdy Sambo, yang merupakan suami Putri, untuk melancarkan skenario pembunuhan Brigadir J.

"Jadi hal-hal ini memang harus didalami lebih lanjut, apakah benar pertemuan hanya berdua? karena itu kan kesaksian dari satu orang? ini yang harus didalami polisi," papar dia.

Alasan lainnya juga pernah diungkapkan dalam pembacaan laporan penyelidikan dan pemantauan Komnas HAM terkait kasus pembunuhan Brigadir J pada 1 September 2022.

Saat itu, Komisioner Komnas HAM bidang Penyuluhan Beka Ulung Hapsara mengatakan bahwa ada potensi pelanggaran HAM bila dugaan kekerasan seksual tidak diusut secara tuntas.

Hak yang dilanggar yaitu hak memperoleh keadilan yang dijamin dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.

Keadilan tidak akan didapat oleh Brigadir J maupun Putri apabila kasus tersebut tak menemui titik terang.

"Brigadir J yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap saudari PC (Putri) telah dieksekusi tanpa melalui proses penyelidikan, penydikan, penuntuan, persidangan, dan seterusnya (fair trial). Selain itu, terhadap saudari PC terhambat kebebasannya untuk melaporkan kejadian dugaan kekerasan seksual yang dialaminya ke kepolisian tanpa intervensi siapa pun," imbuh Beka.

Hasil Pemeriksaan Lie Detector Putri Candrawathi Tak Diungkap ke Publik, Polri Buka Suara

Dilansir dari laman tribunbanten.com, Putri Candrawathi telah menjalani pemeriksaan menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan, pada Selasa (6/9/2022).

Pemerikaan tersebut berkaitan dengan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: 'Oh No!', Tasya Kamila Mual-mual Keracunan Masakan Randi Bachtiar saat Hamil Anak Kedua, Terkuak Ini Penyebabnya

Tak sendiri, Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan lie detector bersama asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi.

Sebelumnya, tiga tersangka kasus Brigadir J yakni Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf juga selesai menjalani pemeriksaan dengan lie detector.

Hasil tes ketiganya menunjukkan tidak ada kebohongan. Sementara itu, hasil pemeriksaan lie detector Putri Candrawathi tidak diungkap Polri kepada publik.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan hasil pemeriksaan lie detector Putri Candrawathi hanya menjadi konsumsi penyidik.

"Pro justitia itu untuk kepentingan penyidik, artinya untuk penyidik saja," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (8/9/2022), dilansir Tribunnews.com.

Menurut Dedi, penyidik bisa saja menyampaikan hasil pemeriksaan lie detector Putri Candrawathi.

Namun, hasil tersebut bakal diungkap saat di persidangan sebagai alat bukti.

"Kalau penyidik mau sampaikan saat persidangan sebagai alat bukti petunjuk atau keterangan ahli," beber Dedi.

Sebelumnya, Dedi Prasetyo mengungkapkan, pemeriksaan dengan menggunakan lie detector atau uji poligraf bersifat pro justitia.

Sehingga, pemeriksaan yang bersifat pro justitia dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum.

“Hasil poligraf setelah saya berkomunikasi dengan Puslabfor dan juga operator poligraf bahwa hasil poligraf atau lie detector itu adalah pro justitia,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Baca Juga: Penghasilan Ayu Ting Ting Capai Rp 1 M per Bulan, Keanu Syok Tahu Toilet Berbentuk Aneh Milik sang Biduan: Jelek Adatnya nih Perempuan

Dedi menjelaskan, pelaksanaan proses uji poligraf memiliki sejumlah persyaratan.

“Kenapa saya bisa sampaikan pro justitia? Setelah saya tanyakan tahunya ada persyaratan, sama dengan ikatan dokter forensik Indonesia."

"Untuk polygraph itu juga ada ikatan secara universal di dunia, pusatnya di Amerika,” imbuhnya.

Diberitakan Kompas.tv, Dedi mengungkapkan, hasil pemeriksaan lie detector Putri Candrawathi dan Susi memiliki hasil yang sama.

"Untuk hasil lie detector atau poligraf yang sudah dilakukan kemarin terhadap saudari PC dan juga saudari S, sama," ungkap Dedi, Rabu.

"Alat poligraf yang digunakan oleh Labfor kita ini semuanya sudah terverifikasi dan juga sudah terverifikasi, baik ISO maupun dari perhimpunan poligraf dunia," jelasnya.

 

GridPop.ID (*)