Seperti yang diketahui, suami Putri Candrawathi itu telah ditetapkan sebagai tersangka terkait obstuction of justice atau menghalangi penyidikan Brigadir J.
Ferdy Sambo bersama keempat tersangka lain disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Runtuhnya karier Ferdy Sambo berawal dari kasus kematian ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang terungkap.
Dikutip dari Tribunnews.com, imbas kasus ini, Sambo dinonaktifkan dari posisi Kadiv Propam Polri pada 18 Juli 2022.
Selang dua minggu tepatnya 4 Agustus 2022, dia resmi dicopot dari jabatannya.
Sementara itu melansir dari Tribun-Medan.com, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan nasib Ferdy Sambo di kepolisian.
Dalam pengungkapan kasus Ferdy Sambo, Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak ragu untuk 'memotong kepala' sang tersangka alias memecatnya.
"Apakah sempat bergeming di hati anda, melihat orang dekat ini juga harus 'dipotong kepalanya' sesuai janji anda ke publik?" tanya Aviani Malik dalam program Kick Andy Metro TV.