Find Us On Social Media :

Bak Tuai Karma, Karier Moncer Ferdy Sambo Runtuh, Kini Dihantui Hukuman Mati Imbas Kasus Brigadir J

By Andriana Oky, Selasa, 20 September 2022 | 13:03 WIB

Jabatan Ferdy Sambo sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri resmi diberhentikan secara tidak hormat.

GridPop.ID - Karier Ferdy Sambo di Korps Bhayangkara benar-benar berakhir.

Jabatan Ferdy Sambo sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri resmi diberhentikan secara tidak hormat.

Merujuk artikel terbitan Kompas.com, diungkapkan banding yang sempat diajukan oleh Ferdy Sambo melalui Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ditolak.

Setelah tiga minggu lebih diproses, permintaan banding tersebut ditolak oleh Polri.

“Menolak permohonan banding pemohon banding,” kata pimpinan sidang komisi banding Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, putusan banding ini bersifat final dan mengikat.

“Tidak ada (Kasasi dan Peninjauan Kembali). Banding ini sifatnya final dan mengikat, sudah tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir,” kata Dedi di Lobi Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Dengan demikian, Sambo resmi dipecat dari institusi Polri.

Kini Ferdy Sambo yang menyandang status tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J dihantui hukuman mati.

Baca Juga: 2 Bulan Berjuang untuk Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Tetiba Minta Maaf karena Telah Mengecewakan Banyak Pihak, Kasus Ferdy Sambo Selesai?

Seperti yang diketahui, suami Putri Candrawathi itu telah ditetapkan sebagai tersangka terkait obstuction of justice atau menghalangi penyidikan Brigadir J.

Ferdy Sambo bersama keempat tersangka lain disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Runtuhnya karier Ferdy Sambo berawal dari kasus kematian ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang terungkap.

Dikutip dari Tribunnews.com, imbas kasus ini, Sambo dinonaktifkan dari posisi Kadiv Propam Polri pada 18 Juli 2022.

Selang dua minggu tepatnya 4 Agustus 2022, dia resmi dicopot dari jabatannya.

Sementara itu melansir dari Tribun-Medan.com, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan nasib Ferdy Sambo di kepolisian.

Dalam pengungkapan kasus Ferdy Sambo, Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak ragu untuk 'memotong kepala' sang tersangka alias memecatnya.

"Apakah sempat bergeming di hati anda, melihat orang dekat ini juga harus 'dipotong kepalanya' sesuai janji anda ke publik?" tanya Aviani Malik dalam program Kick Andy Metro TV.

Baca Juga: JADI BUKTI Kak Seto Ada di Kubu Ferdy Sambo? Ternyata Ketua LPAI dan Mantan Kadiv Propam Terikat Satu Kesepakatan Ini

"Kalau terkait hal-hal yang harus ditindak tegas ya saya tidak pernah pandang bulu. Tentunya hal itu yang harus ditegakkan. Karena Propam harusnya jadi contoh. Terkait peristiwa tersebut, saya tidak ragu untuk menindak tegas," ungkap Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Bak ingin memberikan bocoran terkait nasib Ferdy Sambo di kepolisian, Jenderal Listyo Sigit Prabowo tegas.

Bahwa Ferdy Sambo akan ditindak sesuai perbuatannya yakni berani membohongi Kapolri atas skenario pembunuhan Brigadir J.

"Termasuk saya juga, di awal, dibohongi (Ferdy Sambo). Tapi saya sampaikan ke yang bersangkutan untuk, dia menyampaikan faktanya seperti itu."

"Saya tanya lima kali, dia masih mempertahankan (kebohongan). Itu sudah jadi pilihan yang bersangkutan, kita harus tindak tegas," kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Kakak Asuh Ferdy Sambo Punya Power Luar Biasa hingga Bisa Ringankan Hukuman? Ini Faktanya