GridPop.ID - Seorang gadis berusia 14 tahun mengaku jadi korban pencabulan selama dua tahun terakhir.
Kasus pencabulan anak di bawah umur ini terkuak saat korban hendak menikah.
Melansir Tribunnews.com, insiden ini menimpa gadis di Kabupaten Tapin, Provinsi Kalsel.
Diketahui pelaku adalah pria berinisial MZ (25) yang berprofesi sebagai guru ngaji, tukang pangkas rambut, dan penyadap karet di Kecamatan Lokpait, Kabupaten Tapin, Kalsel.
Pelaku telah diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Tapin atas kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur ini.
Tersangka sudah melakukan pencabulan terhadap korban sejak 2019 lalu hingga 2022.
Hal itu diungkap dalam Konferensi Pers di Pimpin Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser didampingi Wakapolres Tapin, Kompol Winda Adhiningrum dan Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Haris Wicaksono, Selasa, (20/9/2022).
"Tersangka menjalankan aksinya mencabuli korban yang berinisial AF (14) yang ingin melangsungkan pernikahan," ujar Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser.
Kasus ini terkuak lantaran korban menceritakan insiden yang menimpanya pada sang pacar jika dirinya telah diperkosa tersangka sejak 2019 hingga saat ini.
"Jadi, tersangka ini, menyetubuhi korban sejak berusia 12 tahun," jelasnya.
Berdasarkan pengakuan korban kepada pacarnya, kemudian pacarnya langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota kita (Reskrim) langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka," jelasnya.
Adapun Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Haris Wicaksono menerangkan jika tersangka ditangkap di lokasinya bekerja sehari-hari.
"Tersangka ini menggeluti tiga pekerjaan yakni tukang cukur rambut, penyadap karet dan guru ngaji," jelasnya.
"Kita berpura-pura ingin mencukur rambut, tapi saai itu tersangka tidak ada di tempat hanya istrinya.
Lalu sang istri pergi memanggil tersangka dan akhirnya kita tangkap," jelasnya.
Lebih lanjut, AKP Haris mengatakan jika pencabulan dilakukan saat korban yang merupakan tetangganya itu sedang sendiri di rumah dan ada unsur paksaan.
"Aksi ini dilakukan pada saat korban sendirian di rumah dan diancam akan dibunuh jika tidak mau berhubungan suami istri dan atau jika korban melapor kejadian ini," jelasnya.
Korban tak hanya tetangga tersangka, tapi juga santri dari istri MZ yang juga berprofesi sebagai guru ngaji di desanya.
Melansir Tribun Kalteng, kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Diamankan pula barag bukti berupa sebilah pisau.
"Tersangka sudah kita amankan bersama barang bukti berupa sebilah pisau yang sering dipakai tersangka untuk mengancam korban," jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 ayat 1 dan pasal 82 ayat 1 tentang undang - undang perlindungan anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.
GridPop.ID (*)