Find Us On Social Media :

PILU! Gadis Diperkosa Pacar Ibu 11 Kali hingga Hamil 7,5 Bulan, Begini Cara Pelaku Paksa Korban Turuti Nafsu Bejatnya

By Ekawati Tyas, Kamis, 22 September 2022 | 21:02 WIB

Ilustrasi korban pemerkosaan

GridPop.ID - Nasib memilukan menimpa seorang gadis berusia 15 tahun di Banyuwangi, Jawa Timur.

Bagaimana tidak, gadis yang masih duduk di bangku SMA ini diperkosa hingga hamil oleh pacar ibunya.

Melansir Kompas.com, kini korban sedang hamil 7,5 bulan.

Adapun pelaku diketahui berinisial BS (53) yang merupakan warga Kecamatan Gambiran, Banyuwangi.

Insiden ini berhasil terkuak lantaran korban yang biasanya periang mendadak berubah jadi murung.

Alhasil ibu korban, NS (49) mencari tahu penyebab sikap sang anak berubah drastis,

Awalnya, NS tak tahu jika anaknya sedang hamil.

Kemudian korban mengaku jika ia telah diperkosa berkali-kali oleh pacar ibunya.

Hal itu membuat NS marah dan segera melaporkan BS ke Polsek setempat.

Baca Juga: Harusnya Alami Trauma Hebat, Putri Candrawathi Justru Tunjukkan Gelagat Ini Usai Ngaku Diperkosa Brigadir J, LPSK Heran!

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Gambiran, AKP Setiyo Widodo, mengatakan, mereka telah tinggal satu rumah di sebuah kontrakan di Kecamatan Gambiran.

"Perbuatan itu dilakukan sekitar pukul 08.00 WIB di rumah kontrakan tempat mereka tinggal," kata Setiyo, Rabu (21/9/2022).

Pelaku, ujar Setiyo kerap mengancam korban tiap kali beraksi.

"Diancam oleh pelaku. Kalau lapor akan dipukul," ujarnya.

Alhasil korban pun tak berani melapor pada ibunya atau siapapun.

"Setelah meminta keterangan beberapa saksi dan memeriksa korban ke RSUD Genteng, kami langsung memburu pelaku," ujarnya.

Pelaku telah diamankan pihak kepolisian di sebuah rumah kontrakan di Dusun Jatisari, Desa Wringinagung, Kecamatan Gambiran pada, Selasa (20/9/2022).

Berdasarkan keterangan pelaku, ia telah memperkosa korban sebanyak 11 kali hingga hamil.

Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain BH warna putih dan celana dalam garis-garis berwarna hitam dan ungu.

Baca Juga: Putri Candrawathi Bohong Lagi? Katanya Sudah Diperkosa kok Masih Sudi Ketemu Brigadir J, Hubungan Keduanya Dikuliti LPSK ke Publik!

Ada pula kaus lengan pendek warna pink dan celana kolor pendek warna biru garis merah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman pidana penjara lebih dari 5 tahun," tutup Kapolsek Gambiran.

Insiden serupa juga dialami oleh seorang bocah berinisial JA di Medan, Sumatera Utara.

Melansir Prohaba.co, bocah berusia 12 tahun itu diduga menjadi korban pemerkosaan hingga terpapar HIV/AIDS.

Kini korban menjalani perawatan intensif di rumah sakit dibawah pengawasan Perhimpunan Tionghoa Demokrat Indonesia (PERTIDI) dan Yayasan Peduli Anak Terdampaak HIV.

Adapun pelaku adalah pacar ibu hingga adik nenek korban.

Selain itu, korban juga dijual ke pria dewasa untuk menjadi pemuas nafsu.

Ketua Pertidi, David Ang mengatakan, untuk penanganan JA, pihaknya akan fokus kepada persoalan hukum dan kebijakan yang dialami JA dan khusus penanganan kesehatan serta gizi.

Baca Juga: 'Hubungan Mereka Suka Sama Suka', Kriminolog Ragu Putri Candrawathi Diperkosa Brigadir J, PC Diduga Bohong karena Takut Ferdy Sambo Marah!

"Dalam penangan ini, Yayasan Peduli Anak Terdampak HIV juga ikut bersama-sama agar JA dapat ditangani.

Setelah JA pulang, dan ditampung oleh Yayasan tersebut.

Kami akan memperjuangkan hak-hak hukum terhadap JA dan mengupayakan hadirnya rumah singgah," katanya.

GridPop.ID (*)