Find Us On Social Media :

Berlarut-larut, Nyaris 3 Bulan Ferdy Sambo Tak Kunjung Disidang, Pengacara Brigadir J: Pahamlah Hukum Negara Ini

By Lina Sofia, Selasa, 27 September 2022 | 14:32 WIB

Kloase lima tersangka pembunuhan Brigadir J: (dari kiri ke kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf

GridPop.ID - Penangan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yangs sudah nyaris 3 bulan ini makin berlarut-larut.

Saat ini kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tersebut belum juga disidang.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Nelson Simanjuntak, pun menanggapi proses hukum terhadap Ferdy Sambo, tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dilansir dari Tribunnews.com, menurut Nelson Simanjuntak, siapa pun paham dengan kondisi hukum di Indonesia beserta masalahnya.

“Sampai tiga bulan begini, tentunya kita siapa pun itu bisa pahamlah kondisi hukum di negara ini, di mana masalahnya,” ucapnya menjawab pertanyaan pembawa acara dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Senin (26/9/2022).

“Kalau koordinator kami bilang, ah sebulan saja selesai ini kalau kami.”

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya lobi dalam kasus ini, Nelson mengatakan, saat ini sudah ada 95 orang yang diduga melanggar kode etik.

“Luar biasa sebenarnya, yang sudah tersangka itu kan lima. Dari sana, kode etik sampai 95, hampir 100, nah nanti berkepanjangan lagi.”

“Kalau memang harus ada first come first serve, ini masuk dulu lah, biar tahu kita. Jangan muter-muter, tersangka satu juga belum baju orange, yang lain bagaimana,” tuturnya.

Dalam dialog tersebut, Nelson juga menjelaskan, pada Minggu siang (25/9/2022), pihaknya dipanggil untuk menyaksikan dan mendampingi 11 para saksi yang selama ini sudah di-BAP, untuk menandatangani BAP.

Sebab, berkas kasus ini seharusnya sudah P21 atau dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung.

Namun, ternyata dikembalikan karena dinilai belum lengkap atau P19, salah satunya disebabkan tanda tangan yang tidak asli.