“Tentunya besok sudah harus disampaikan kembali ke Kejaksaan Agung, dan ini akan menjadi P21 lah. Karena tidak ada pernah disampaikan P19 sampai berulang kali.”
Nelson juga menjawab pertanyaan tentang proses sidang etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan, yang menurutnya hal itu di luar kemampuan pihaknya.
“Terus terang, yang menyangkut Saudara Brigadir Jenderal Hotel atau H, tentu secara pribadi atau kedinasan, beliau datang hadir ke sana, ini bagi kita hal di luar kemampuan kita.”
“Biarkan negara yang menyidik atau menyelidiki, apakah ini penggunaan APBD, APBN,” ucapnya.
Meski menyerahkan sepenuhnya penyelidikan pada pihak berwajib, Nelson menyebut dirinya belum pernah melihat ada birokrat di pemerintahan mempergunakan fasilitas yang di luar dari apa yang sudah ditentukan.
Di sisi lain Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir J membeberkan alasan lambatnya penangangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Dilansir dari Serambinews.com, kekuatan dan kewenangan yang dimiliki Ferdy Sambo cukup besar.
Ferdy Sambo bahkan kabarnya bisa mempergunakan kewenangannya untuk mengendalikan lembaga lain.
Dalam hal ini, terbukti banyak oknum polisi lain yang juga ikut terseret kasus pembunuhan berencana ini.
"Lambatnya penanganan kasus ini karena Sambo ini dia full power, dia orangnya sangat berkuasa, dia orangnya bisa mempengaruhi pejabat-pejabat antar lembaga."
"Sehingga banyak (orang yang membantu) yang menghilangkan barang bukti, menghalang-halangi penyidikan, merusak barang bukti."