Find Us On Social Media :

Berlarut-larut, Nyaris 3 Bulan Ferdy Sambo Tak Kunjung Disidang, Pengacara Brigadir J: Pahamlah Hukum Negara Ini

By Lina Sofia, Selasa, 27 September 2022 | 14:32 WIB

Kloase lima tersangka pembunuhan Brigadir J: (dari kiri ke kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf

GridPop.ID - Penangan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yangs sudah nyaris 3 bulan ini makin berlarut-larut.

Saat ini kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tersebut belum juga disidang.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Nelson Simanjuntak, pun menanggapi proses hukum terhadap Ferdy Sambo, tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dilansir dari Tribunnews.com, menurut Nelson Simanjuntak, siapa pun paham dengan kondisi hukum di Indonesia beserta masalahnya.

“Sampai tiga bulan begini, tentunya kita siapa pun itu bisa pahamlah kondisi hukum di negara ini, di mana masalahnya,” ucapnya menjawab pertanyaan pembawa acara dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Senin (26/9/2022).

“Kalau koordinator kami bilang, ah sebulan saja selesai ini kalau kami.”

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya lobi dalam kasus ini, Nelson mengatakan, saat ini sudah ada 95 orang yang diduga melanggar kode etik.

“Luar biasa sebenarnya, yang sudah tersangka itu kan lima. Dari sana, kode etik sampai 95, hampir 100, nah nanti berkepanjangan lagi.”

“Kalau memang harus ada first come first serve, ini masuk dulu lah, biar tahu kita. Jangan muter-muter, tersangka satu juga belum baju orange, yang lain bagaimana,” tuturnya.

Dalam dialog tersebut, Nelson juga menjelaskan, pada Minggu siang (25/9/2022), pihaknya dipanggil untuk menyaksikan dan mendampingi 11 para saksi yang selama ini sudah di-BAP, untuk menandatangani BAP.

Sebab, berkas kasus ini seharusnya sudah P21 atau dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung.

Namun, ternyata dikembalikan karena dinilai belum lengkap atau P19, salah satunya disebabkan tanda tangan yang tidak asli.

Baca Juga: Putri Candrawathi Disebut Pemohon Perlindungan Paling Unik, LPSK Bongkar Taktik Istri Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman

“Tentunya besok sudah harus disampaikan kembali ke Kejaksaan Agung, dan ini akan menjadi P21 lah. Karena tidak ada pernah disampaikan P19 sampai berulang kali.”

Nelson juga menjawab pertanyaan tentang proses sidang etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan, yang menurutnya hal itu di luar kemampuan pihaknya.

“Terus terang, yang menyangkut Saudara Brigadir Jenderal Hotel atau H, tentu secara pribadi atau kedinasan, beliau datang hadir ke sana, ini bagi kita hal di luar kemampuan kita.”

“Biarkan negara yang menyidik atau menyelidiki, apakah ini penggunaan APBD, APBN,” ucapnya.

Meski menyerahkan sepenuhnya penyelidikan pada pihak berwajib, Nelson menyebut dirinya belum pernah melihat ada birokrat di pemerintahan mempergunakan fasilitas yang di luar dari apa yang sudah ditentukan.

Di sisi lain Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir J membeberkan alasan lambatnya penangangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Dilansir dari Serambinews.com, kekuatan dan kewenangan yang dimiliki Ferdy Sambo cukup besar.

Ferdy Sambo bahkan kabarnya bisa mempergunakan kewenangannya untuk mengendalikan lembaga lain.

Dalam hal ini, terbukti banyak oknum polisi lain yang juga ikut terseret kasus pembunuhan berencana ini.

"Lambatnya penanganan kasus ini karena Sambo ini dia full power, dia orangnya sangat berkuasa, dia orangnya bisa mempengaruhi pejabat-pejabat antar lembaga."

"Sehingga banyak (orang yang membantu) yang menghilangkan barang bukti, menghalang-halangi penyidikan, merusak barang bukti."

"(Ini) yang membuat jalannya penyidik lambat (dalam mengungkap kasus ini," kata Kamaruddin dikutip dari tayangan Kompas Tv, Minggu (25/9/2022).

Baca Juga: Pantes Mundur Ogah Jadi Pengacara Ferdy Sambo, Sosok Ini yang Buat Hotman Paris Ciut Nyali Meski Sudah Sempat Bilang Iya

Meski Ferdy Sambo sudah dipecat dari Polri, namun tim kuasa hukum Brigadir J yakni Martin Lukas masih tetap waspada.

Sebab, pihaknya meyakini Ferdy Sambo masih memiliki koneksi dan uang banyak yang dapat membantunya untuk menangani kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Kita kan tahu ya harta dan takhta, takhtanya sudah hilang nih, tapi perlu tahu juga bahwa dengan hilangnya takhta dan jabatan tidak serta merta menghilangkan koneksi."

“Kita enggak tahu di belakang layar apakah koneksi atau relasi dari Ferdy Sambo ini masih senantiasa membantu dia atau tidak, nah itu lah nanti yang kita lihat di persidangan. Tapi yang pasti kami akan tetap terus bersuara,” ucap Martin Lukas, Kamis (22/9/2022) seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Apalagi, lanjut Martin, jumlah nilai uang yang ditransfer istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ke rekening ajudan untuk urusan dapur cukup besar.

“Dimana pada kesempatan-kesempatan sebelumnya kita pernah membahas bagaimana istrinya bisa mentransfer uang sekian ratus juta hanya untuk dua dapur di Magelang dan Jakarta."

“Itu yang baru ketahuan, belum yang enggak ketahuan. Padahal kalau saya cermati itu gaji Ferdy Sambo hanya Rp 30 jutaan (per bulan), darimana dia dapat (uang banyak)," lanjut Martin.

Baca Juga: Kasus Ferdy Sambo Bikin Rapor Polri Merah, Kepercayaan Masyarakat pada Korps Bhayangkara Merosot Tajam

GridPop.ID (*)