Adapun TKP penembakan Brigadir J berlokasi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pihak kepolisian sebelumnya menyatakan, tak ada insiden baku tembak antara Richard Eliezer atau Bharada E dengan Brigadir J di rumah Sambo sebagaimana narasi yang beredar di awal.
Dijatuhi Hukuman Demosi
Sementara mengutip dari laman tribunbatam.id, Ipda Arsyad Daiva diketahui kini dijatuhi hukuman demosi.
Eks Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan itupun ternyata merupakan anak seorang anggota DPR RI.
Sebelumnya dikabarkan jika Ipda Arsyad Daiva Gunawan telah rampung menjalani sidang Kode Etik dan Profesi Polri (KKEP) di kasus penanganan kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah menyatakan bahwa Ipda Arsyad terbukti telah melanggar etik.
Dia harus dihukum demosi selama 3 tahun oleh Majelis KKEP.
"Adapun sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 3 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri. Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," kata Nurul dalam konfrensi pers virtual, Selasa (27/9/2022).
Dalam kasus ini, Ipda Arsyad disebut telah tidak professional dalam bertugas di kasus Brigadir J. Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci kesalahan Ipda Arsyad.
"Kemudian perangkat sidang KKEP memutuskan hasil sidang komisi kode etik atas nama Ipda ADG berupa pertama sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," pungkasnya.