Pria berinisial A (47) tega menjadikan anak kandungnya yang berusia 7 tahun sebagai budak seks.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengungkapkan, pelaku memerkosa korban di rumahnya pada Kamis 21 Juli 2022.
Kadek menjelaskan, kejadian itu bermula saat korban sedang tidur di kamarnya. Kemudian, pelaku memeluk dan memerkosa korban.
"Saat korban sedang tidur pelaku masuk ke dalam kamar korban," kata Kadek dalam jumpa pers, Selasa (27/9/2022).
"Korban ini sempat berteriak minta tolong, namun pelaku malah mengancam mau pukul korban," untuk Kadek.
"Korban sempat melawan lagi, namun pelaku memeluk erat korban sampai tidak bisa bergerak," kata Kadek.
DIketahui bahwa pelaku dan istrinya sudah bercerai sejak 2020, ia pun tinggal berdua bersama korban.
"Korban dan pelaku ini tinggal satu rumah begitu, jadi pelaku dengan istrinya sudah bercerai dengan ibu korban tahun 2020 lalu.
Jadi memang tinggal dengan pelaku," kata Kadek.
GridPop.ID (*)