GridPop.ID - Seorang anak di bawah umur di Aceh menjadi korban pemerkosaan.
Korban diketahui merupakan siswi di salah satu desa di kawasan Kecamatan Mane, Pidie.
Melansir Serambinews.com, adapun pelaku adalah orang yang kenal dekat dengan korban.
Adalah ayah tiri korban yang tega melakukan perbuatan cabul ini.
Pelaku berinisial AW (57), warga Kecamatan Mane ini kini telah diringkus oleh Polres Pidie.
Ia diduga telah memperkosa sang anak tiri yang masih di bawah umur.
Berdasarkan data polisi, perbuatan cabul pelaku terkuak di sekolah.
Guru korban kala itu merasa curiga dengan kondisi gadis berusia 15 tahun itu.
Sebab, gadis belia itu sering pusing dan mual-mual saat berada di sekolah.
Para guru lantas mencaritahu fakta sebenarnya.
Akhirnya korban menceritakan apa yang sebenarnya terjadi.
"Membenarkan telah mengamankan AW, diduga melakukan cabul pada anak tiri," kata Kapolres Pidie, AKBP Padli, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rizal, SE, SH, MH via telepon kepada Serambinews.com, Minggu (25/9/2022).
AW, ujar Kasat Reskrim diserahkan oleh Polsek Geumpang pada 24 September 2022 kepada Satreskrim Polres Pidie.
"Saat ini, pelaku AW sudah diamankan di Polres Pidie," papar Iptu M Rizal.
Iptu M Rial menerangkan, korban mengaku jika ia telah disetubuhi ayah tirinya.
"Jawaban dari korban bahwa korban telah disetubuhi oleh ayah tirinya," kata Kasat Reskrim Polres Pidie.
Kemudian guru korban memberitahukan hal itu pada ibu korban alias istri pelaku.
Ibu korban pun tak terima dan melaporkan suaminya ke Polres Pidie.
"Atas perbuataannya, pelaku AW telah ditahan di Polres Pidie,” papar Kasat Reskrim.
AW dijerat dengan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
"Sebagaimana dimaksud dengan Pasal 46 Juntho Pasal 47 Juntho Pasal 48 Juntho Pasal 49 Juntho Pasal 50 Qanun Aceh omor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," pungkasnya.
Sementara itu dilansir dari Kompas.com, aksi bejat seorang ayah terhadap anaknya juga terjadi di Kota Mataram, NTB.
Pria berinisial A (47) tega menjadikan anak kandungnya yang berusia 7 tahun sebagai budak seks.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengungkapkan, pelaku memerkosa korban di rumahnya pada Kamis 21 Juli 2022.
Kadek menjelaskan, kejadian itu bermula saat korban sedang tidur di kamarnya. Kemudian, pelaku memeluk dan memerkosa korban.
"Saat korban sedang tidur pelaku masuk ke dalam kamar korban," kata Kadek dalam jumpa pers, Selasa (27/9/2022).
"Korban ini sempat berteriak minta tolong, namun pelaku malah mengancam mau pukul korban," untuk Kadek.
"Korban sempat melawan lagi, namun pelaku memeluk erat korban sampai tidak bisa bergerak," kata Kadek.
DIketahui bahwa pelaku dan istrinya sudah bercerai sejak 2020, ia pun tinggal berdua bersama korban.
"Korban dan pelaku ini tinggal satu rumah begitu, jadi pelaku dengan istrinya sudah bercerai dengan ibu korban tahun 2020 lalu.
Jadi memang tinggal dengan pelaku," kata Kadek.
GridPop.ID (*)