Hutan yang dalam kondisi sepi membuat pelaku leluasa beraksi.
Pelaku lantas memeluk dan membanting korban ke tanah.
Lantaran kondisi korban sudah tak berdaya, pelaku lantas melakukan aksi pemerkosaan.
Puas menyetubuhi korban, pelaku pergi meninggalkan gadis itu sendirian.
Diketahui TKP berada di sekitar kompleks Perumahan Paudo, Kelurahan Danga, Kota Mbay.
Melansir Tribun Pekanbaru, korban dalam kondisi lemas berusaha berjalan kaki menuju Mapolres Nagekeo guna melaporkan kejadian yang menimpanya.
Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifai menerangkan setelah korban melapor selanjutnya ia dibawa ke RSD Aeramo guna menjalani visum.
"Korban saat ini dibawah perlindungan dari P2TP2A Kabupaten agekeo," kata dia.
Sementara pelaku telah diringkus pihak kepolisian.
Pelaku dijerat pasal 285 KUHP tentang rudapaksa.
Silvanus terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.
GridPop.ID (*)