Find Us On Social Media :

Sampai Lemas Tak Berdaya, Gadis 21 Tahun Diperkosa Karyawan SPBU yang Nyamar Jadi Tukang Ojek

By Ekawati Tyas, Senin, 3 Oktober 2022 | 16:22 WIB

Ilustrasi Korban pemerkosaan

GridPop.ID - Seorang gadis diperkosa di hutan oleh seorang pria yang berpura-pura sebagai tukang ojek.

Insiden pemerkosaan ini terjadi di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Melansir Kompas.com, diketahui pelaku pemerkosaan adalah Silvianus Kota (22).

Pria tersebut sehari-hari bekerja sebagai seorang pegawai di salah satu SPBU di Kabupaten Nagekeo.

Pegawai SPBU itu tega memperkosa gadis berinisial M (21), tapi kini pelaku sudah diamankan oleh aparat Satreskrim Polres Nagekeo.

"Kasus pemerkosaan itu terjadi pada Jumat (30/9/2022) subuh sekitar pukul 03.15 WITA," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy kepada Kompas.com Jumat malam.

Peristiwa ini, ujar Ariasandy bermula ketika korban sedang berjalan kaki pulang dari kos kakaknya.

Ia berniat pulang ke rumahnya di Kolikapa, Kelurahan Mbay, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.

Kemudian pelaku menawarkan tumpangan pada korban dengan berpura-pura menjadi tukang ojek.

Baca Juga: MIRIS! 2 Tahun Diperkosa 30 Pria, Gadis 12 Tahun Ini Tak Berontak dan Malah Merasa Bersalah Saat Diselamatkan

Korban pun tak curiga dan menerima tawaran pelaku.

"Pelaku langsung membonceng korban menuju hutan pembuatan batu bata merah," ungkap Ariasandy.

Hutan yang dalam kondisi sepi membuat pelaku leluasa beraksi.

Pelaku lantas memeluk dan membanting korban ke tanah.

Lantaran kondisi korban sudah tak berdaya, pelaku lantas melakukan aksi pemerkosaan.

Puas menyetubuhi korban, pelaku pergi meninggalkan gadis itu sendirian.

Diketahui TKP berada di sekitar kompleks Perumahan Paudo, Kelurahan Danga, Kota Mbay.

Melansir Tribun Pekanbaru, korban dalam kondisi lemas berusaha berjalan kaki menuju Mapolres Nagekeo guna melaporkan kejadian yang menimpanya.

Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifai menerangkan setelah korban melapor selanjutnya ia dibawa ke RSD Aeramo guna menjalani visum.

Baca Juga: Gelagat Tak Biasa Siswi Ini Bikin Curiga, Guru Syok Begitu Tahu Muridnya Diperkosa sang Ayah, Begini Faktanya

"Korban saat ini dibawah perlindungan dari P2TP2A Kabupaten agekeo," kata dia.

Sementara pelaku telah diringkus pihak kepolisian.

Pelaku dijerat pasal 285 KUHP tentang rudapaksa.

Silvanus terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.

GridPop.ID (*)