“Sudah kami lakukan pemeriksaan selama empat jam terhadap tersangka dan sudah mendapatkan bukti yang cukup untuk menetapkan RM sebagai tersangka,” ungkapnya.
Korban kini sedang dalam kondisi trauma dan memperoleh pendampingan PPA.
Sementara pelaku akan menjalani proses peradilan.
Melansir Tribun Kaltim, pelaku mengaku memperkosa korban saat ia masih berusia 17 tahun 11 bulan.
Sehingga kemungkinan pelaku akan dikenakan peradilan anak.
Namun, pengakuan tersebut harus dilengkapi alat bukti guna memastikan kebenarannya.
“Saat melakukan pelecehan itu R masih berumur 17 tahun. Jadi kena peradilan anak,” jelas AKBP Yusep.
“Pasal yang disangkakan masih anak-anak. Saat ini masih terus kita dalami kasus ini,” pungkasnya.
GridPop.ID (*)