Find Us On Social Media :

BEJAT! Anak Pimpinan Ponpes Perkosa Santriwati 3 Kali, Modusnya Paksa Korban Tonton Video Dewasa

By Ekawati Tyas, Minggu, 9 Oktober 2022 | 14:02 WIB

Ilustrasi pemerkosaan.

GridPop.ID - Seorang anak pimpinan pondok pesantren melakuakan pemerkosaan terhadap santriwati.

Pelaku diketahui berinisial RM (18).

Adapun korban masih berusia 15 tahun

Melansir Kompas.com, insiden ini terjadi di Bontang, Kalimantan Timur.

Pelaku tega memperkosa korban di belakang pesantren pada Juli lalu.

Kala itu, pelaku yang merupakan mahasiswa di salah satu universitas di Makassar pulang kembali ke rumahnya lantaran perkuliahan sedang libur.

Kemudian pelaku memanggil korban dengan diajak menonton film dewasa.

Korban sempat menolak ajakan tersebut, tapi pelaku melakukan pemaksaan.

“Korban dipaksa nonton film oleh pelaku. Sempat ditolak korban tapi dipaksa.

Baca Juga: Ngaku Jadi Anggota TNI, Residivis Pelecehan Seksual Ini Perkosa dan Siksa Gadis di Jalanan Sepi, Begini Faktanya!

Kemudian dibawa pelaku ke belakang ponpes lalu dilakukan pemerkosaan,” kata Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prasitya saat rilis pers, Sabtu (8/10/2022).

Pihaknya, ujar Yusep sejauh ini mendapat dua laporan terkait pelaku.

Ternyata ada satu lagi santriwati yang mengaku mendapat tindakan pencabulan.

“Ada dua LP. Satu alami pemerkosaan dan yang satu lagi tindak pelecehan dan pencabulan,” tuturnya.

Diketahui peristiwa ini terkuak kala teman orang tua korban menjemput anaknya yang berada di satu pesantren dengan korban.

Lalu korban menangis histeris ketika diajak pulang bersama.

Ketika ditanya, akhirnya korban menceritakan peristiwa memilukan yang ia alami.

“Korban cerita kalau dia diajak oleh anak pimpinan ponpes nonton film.

Sempat ditolak tapi dipaksa. Korban dibawa ke belakang Ponpes. Setelah itu orangtua korban melapor ke kantor polisi,” ujarnya.

Baca Juga: Diajak Kencan di Gapura, Siswi SMA Berujung Diperkosa 6 Pemuda, Polisi: Awalnya Cumbu-cumbuan

Pelaku telah memperkosa korban sebanyak tiga kali.

Sedangkan korban lain dilecehkan.

“Dia menggauli satu korban sebanyak 3 kali. Sedangkan korban yang satunya dilecehkan,” ujar AKBP Yusep dalam konferensi persnya, Sabtu (8/10/2022).

Pelaku kini diamankan pihak kepolisian.

“Sudah kami lakukan pemeriksaan selama empat jam terhadap tersangka dan sudah mendapatkan bukti yang cukup untuk menetapkan RM sebagai tersangka,” ungkapnya.

Korban kini sedang dalam kondisi trauma dan memperoleh pendampingan PPA.

Sementara pelaku akan menjalani proses peradilan.

Melansir Tribun Kaltim, pelaku mengaku memperkosa korban saat ia masih berusia 17 tahun 11 bulan.

Sehingga kemungkinan pelaku akan dikenakan peradilan anak.

Baca Juga: MIRIS! 2 Tahun Diperkosa 30 Pria, Gadis 12 Tahun Ini Tak Berontak dan Malah Merasa Bersalah Saat Diselamatkan

Namun, pengakuan tersebut harus dilengkapi alat bukti guna memastikan kebenarannya.

“Saat melakukan pelecehan itu R masih berumur 17 tahun. Jadi kena peradilan anak,” jelas AKBP Yusep.

“Pasal yang disangkakan masih anak-anak. Saat ini masih terus kita dalami kasus ini,” pungkasnya.

GridPop.ID (*)