Ia berjanji akan mengambil anaknya jika sudah berusia 3 tahun.
Diakui BS, ia rutin mengirim uang pada tersangka untuk biaya hidup sang buah hati.
Tapi, lama kelamaan justru BS dilarang menemui RK.
"Dia juga sempat meminta uang hingga Rp 20 miliar jika saya ingin mengambil anak saya," terang BS.
Singkat cerita SK mulai beranjak remaja, ia sejak dititipkan tinggal di rumah pensiunan polisi di wilayah Jambangan.
Akhirnya BS bertemu RK saat si gadis berusia 14 tahun pada 2018.
Saat itu juga korban menceritakan perbuatan bejat sang ayah angkat hingga membuatnya trauma.
"Perbuatan itu sudah dilakukan IS sejak anak saya berusia lima tahun," ujarnya.
Pengacara terdakwa IS, Amos Don Bosco, belum banyak berkomentar soal dakwaan jaksa.
"Nanti akan dibuktikan di pengadilan," katanya.
Sementara itu dilansir dari Prohaba.co, insiden serupa juga terjadi di Cirebon, Jawa Barat.