Baca Juga: Kecanduan Konten Porno, Bocah SD Nekat Perkosa Adik Kelas di Lapangan, Modusnya Bikin Geger!
Oknum polisi berinisial Briptu CH terancam hukuman 15 hingga 20 tahun penjara lantaran diduga melakukan kekerasan seksual pada anak tiri.
Korban diketahui masih duduk di bangku SD.
Adapun sosok yang melaporkan Briptu CH adalah sang istri dengan sangkaan tindak kekerasan fisik.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman menjelaskan, kasus ini pertama kali dilaporkan pada 25 Agustus 2022.
Pelapor kembali melaporkan CH dengan dugaan kekerasan seksual pada 5 September 2022.
Lalu polisi menetapkan CH sebagai tersangka pada 6 September 2022.
Selain mengamankan CH, petugas juga mengamankan barang bukti berupa seragam sekolah milik korban.
GridPop.ID (*)