GridPop.ID - Seorang pemuda 22 tahun diringkus lantaran diduga melakukan penyimpangan seks pedofilia.
Pemuda tersebut diamankan oleh Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin pada, Jumat (14/10/2022).
Melansir Tribun Banjarmasin, diduga ia melakukan aksi pedofilia pada anak gadis berusia 13 tahun.
Adapun kasus ini terungkap usai pihak keluarga korban melaporkan kasus pelecehan seksual di wilayah Tegal Biru, Banjarmasin Barat.
Hal tersebut diungkap oleh Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian.
"Sudah kita amankan pelaku, dan saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak-anak (PPA)," ucapnya, Senin (17/10/2022).
Lebih lanjut, Thomas mengatakan bahwa kasus ini terkuak lantaran orang tua korban membuka ponsel sang anak.
"Pas membuka handphone, orang tuanya melihat isi chat serta foto-foto tak senonoh," ungkapnya.
Dalam melakukan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang.
"Hasil pemeriksaan sementara tidak ada ditemukan unsur kekerasan.
Korban hanya di iming-imingi sejumlah uang sehingga korban tergiur," bebernya.