Find Us On Social Media :

EDAN! Aksi Pedofilia Terungkap Saat Ibu Korban Buka Ponsel sang Anak, Pelaku Orang Tak Disangka-sangka

By Ekawati Tyas, Selasa, 18 Oktober 2022 | 09:02 WIB

Ilustrasi pedofilia

GridPop.ID - Seorang pemuda 22 tahun diringkus lantaran diduga melakukan penyimpangan seks pedofilia.

Pemuda tersebut diamankan oleh Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin pada, Jumat (14/10/2022).

Melansir Tribun Banjarmasin, diduga ia melakukan aksi pedofilia pada anak gadis berusia 13 tahun.

Adapun kasus ini terungkap usai pihak keluarga korban melaporkan kasus pelecehan seksual di wilayah Tegal Biru, Banjarmasin Barat.

Hal tersebut diungkap oleh Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian.

"Sudah kita amankan pelaku, dan saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak-anak (PPA)," ucapnya, Senin (17/10/2022).

Lebih lanjut, Thomas mengatakan bahwa kasus ini terkuak lantaran orang tua korban membuka ponsel sang anak.

"Pas membuka handphone, orang tuanya melihat isi chat serta foto-foto tak senonoh," ungkapnya.

Dalam melakukan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang.

Baca Juga: MIRIS! Bayi Tak Berdosa Nyaris Jadi Korban Fantasi Seks Liar Orang Tuanya, Terkuak Fakta Mengerikan Dibaliknya

"Hasil pemeriksaan sementara tidak ada ditemukan unsur kekerasan.

Korban hanya di iming-imingi sejumlah uang sehingga korban tergiur," bebernya.

Keduanya bisa kenal saat bertemu di sebuah masjid saat ada kegiatan beberapa waktu lalu.

Nantinya, jika pelaku terbukti bersalah maka akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 No 32 Tahun 2014, tentang perlindungan anak.

Sementara itu dilansir dari Serambinews.com, aksi serupa juga dilakukan oleh seorang kakek di Ambon, Maluku.

Kakek ini diduga telah memperkosa anak hingga cucunya yang masih berusia 5 tahun.

Terhitung kasus yang sudah terjadi sejak 2007 itu, memakan tujuh korban.

Mereka yaitu lima anak dan dua cucu si kakek pedofil berinisial RH alias BO (50).

Pelaku telah diamankan pihak kepolisian.

Baca Juga: Direkam Ibu Kandung, Anak-anak Ini Dipaksa Telanjang hingga Dijadikan Pemeran Konten Pornografi, Alasan di Balik Tindakan Orang Tuanya Bikin Emosi

Diketahui identitas korban yaitu LVH (27) anak pertama, EDH (24) anak kedua, IGH (18) anak ketiga, JKH (16) anak keempat, JAH (9) anak kelima dan KMH (6) cucu, ACH (5) cucu.

Pria itu mengaku melakukan aksinya lantaran ingin membuka jalan terlebih dulu agar para korban tak kesakitan saat melakukan hubungan badan dengan suami mereka kelak.

Ia pun mengaku sangat menyesal karena telah menodai ketujuh korban.

“Iya saya khilaf dan saya sangat menyesal,” katanya.

BO kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) dan Ayat (5) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara hingga seumur hidup, atau hukuman mati.

GridPop.ID (*)