Find Us On Social Media :

EDAN! Aksi Pedofilia Terungkap Saat Ibu Korban Buka Ponsel sang Anak, Pelaku Orang Tak Disangka-sangka

By Ekawati Tyas, Selasa, 18 Oktober 2022 | 09:02 WIB

Ilustrasi pedofilia

Keduanya bisa kenal saat bertemu di sebuah masjid saat ada kegiatan beberapa waktu lalu.

Nantinya, jika pelaku terbukti bersalah maka akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 No 32 Tahun 2014, tentang perlindungan anak.

Sementara itu dilansir dari Serambinews.com, aksi serupa juga dilakukan oleh seorang kakek di Ambon, Maluku.

Kakek ini diduga telah memperkosa anak hingga cucunya yang masih berusia 5 tahun.

Terhitung kasus yang sudah terjadi sejak 2007 itu, memakan tujuh korban.

Mereka yaitu lima anak dan dua cucu si kakek pedofil berinisial RH alias BO (50).

Pelaku telah diamankan pihak kepolisian.

Baca Juga: Direkam Ibu Kandung, Anak-anak Ini Dipaksa Telanjang hingga Dijadikan Pemeran Konten Pornografi, Alasan di Balik Tindakan Orang Tuanya Bikin Emosi

Diketahui identitas korban yaitu LVH (27) anak pertama, EDH (24) anak kedua, IGH (18) anak ketiga, JKH (16) anak keempat, JAH (9) anak kelima dan KMH (6) cucu, ACH (5) cucu.

Pria itu mengaku melakukan aksinya lantaran ingin membuka jalan terlebih dulu agar para korban tak kesakitan saat melakukan hubungan badan dengan suami mereka kelak.

Ia pun mengaku sangat menyesal karena telah menodai ketujuh korban.

“Iya saya khilaf dan saya sangat menyesal,” katanya.

BO kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) dan Ayat (5) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara hingga seumur hidup, atau hukuman mati.

GridPop.ID (*)