Find Us On Social Media :

Berdalih Buang Sial Agar Tak Mati Muda, Seorang Dukun Sukses Kelabuhi Gadis Lakukan Hubungan Intim, Begini Kronologinya

By Ekawati Tyas, Selasa, 18 Oktober 2022 | 12:02 WIB

Ilustrasi pemerkosaan

GridPop.ID - Seorang dukun melakukan aksi pencabulan terhadap gadis di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Dalam aksinya, dukun cabul ini berdalih hendak melakukan ritual buang sial.

Melansir Tribun Jateng, si dukun cabul berinisial AD (38) malah melakukan rudapaksa terhadap YA (18).

AD akhirnya diamankan Polsek Pedamaran Timur usai dilaporkan oleh pihak keluarga korban.

Diketahui korban tinggal di Kecamatan Pedamaran Timur.

Inisden ini, kata Kapolsek Pedamaran Timur Iptu Marzuki terjadi pada, Kamis (11/8/2022).

Awalnya, pelaku diminta oleh keluarga korban untuk mengobati sakit YA.

AD yang mengaku sebagai dukun asal Lampung ini pun mendatangi rumah korban guna melakukan ritual penyembuhan.

“Saat itu tersangka mengatakan bahwa korban akan selalu terkena sial bahkan pada usia 20 tahun akan meninggal, sehingga harus cepat dilakukan ritual,”kata Marzuki, Sabtu (15/10/2022).

Baca Juga: Minta Ditemani ke Bengkel, Sopir Bejat Ini Malah Paksa Teman Wanita Bercinta di Wisma, Begini Faktanya

Takut mendengar hal itu, keluarga lantas menuruti permintaan pelaku.

Korban diminta hanya mengenakan sarung dan berada di dalam kamar.

“Sementara keluarga korban diminta keluar agar proses ritual bisa berjalan,” ujar Kapolsek.

Kala itu, pelaku memberikan ponselnya pada YA yang menunjukkan film dewasa.

“Kemudian tersangka membujuk korban untuk berhubungan, setelah selesai korban diancam agar tidak bercerita ke keluarganya,”ungkap Marzuki.

Pria bejat itu merasa aksinya berjalan dengan mulus.

Ia pun kembali mendatangi rumah korban dengan modus serupa guna melakukan ritual buang sial.

YA dipaksa untuk kesekian kalinya memuaskan nafsu birahi pelaku dengan disertai ancaman.

“Karena tak tahan lagi, korban akhirnya cerita ke keluarganya sehingga kasus ini langsung dilaporkan dan tersangka ditangkap,”ungkap Kapolsek.

Baca Juga: BEJAT! Eks Kapolres Badung Didakwa Perkosa Anak Angkat, Sempat Minta Rp 20 M Jika Ingin Korban Dipulangkan

Pelaku diancam dikenakan Pasal 6 Huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

Sementara itu dilansir dari Tribun Manado, aksi bejat dukun cabul juga terjadi di Kecamatan Tulangbawang Tengah.

Bocah 13 tahun menjadi korban kebejatan dukun cabul berinisial WM (46).

WM pura-pura mengusir jin agar dapat mencabuli MH.

"Korban MH sendiri masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP)," jelas Kapolres Tulangbawang Barat, AKBP Sunhot P Silalahi, Kamis (13/10/2022).

Pelaku, ujar Kapolres adalah warga Kecamatan Tulangbawang Tengah.

"Motif pelaku berkedok sebagai dukun, yang bisa melakukan pembersihan jin di rumah dan badan korban," ujarnya.

Setibanya di rumah korban, pelaku mulai melakukan ritual mengusir jin akal-akalan (bohong) di rumah tersebut.

Di tengah ritual berlangsung, pelaku memanggil korban yang sedang tidur di dalam kamar untuk diobati.

Baca Juga: BEJAT! Anak Pimpinan Ponpes Perkosa Santriwati 3 Kali, Modusnya Paksa Korban Tonton Video Porno

"Karena menurut pelaku di dalam tubuh korban ada jin yang sering mengganggu korban, sehingga korban disuruh WM untuk mengikuti ritual dengan mengambil air wudhu," ungkapnya.

Setelah itu, pelaku menyuruh korban untuk mengambil wudhu dengan menggunakan mukena tanpa menggunakan baju sehelai pun.

Usai mengambil wudhu, pelaku mulai melancarkan aksi mesumnya.

Ayah korban yang mendapat laporan dari anaknya merasa tak terima dan membawa kasus ini ke jalur hukum.

GridPop.ID (*)