"Keduanya sudah hidup bersama dan ingin memperbaiki hubungan agar menjadi lebih baik," kata Philipus Sitepu.
Billar memang sudah dibebaskan meski sempat ditahan selama dua hari di kantor polisi.
Akan tetapi, ia masih berstatus sebagai tersangka.
Melansir Tribun Seleb, itulah sebabnya sang aktor harus melakukan wajib lapor pada hari Senin dan Kamis hingga restorative justice usai.
Kuasa Hukum Rizky Billar, Philipus Sitepu mengatakan harapannya agar restorative justice kasus KDRT Rizki Billar segera selesai.
"Sudah dilakukan wajib lapor sesuai dengan kewajiban dari Rizky Billar.
Setelah itu, kita menunggu dari pihak kepolisian.
Untuk restorative justice kita berharap segera dikeluarkan, kita berharap secepatnya agar selesai," ungkap Philipus Sitepu.
Adapun Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi berujar bahwa penerapan restorative justice harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Termasuk dalam kasus KDRT Billar terhadap Lesti.