"Lagi berlangsung, berproses. Jadi, semuanya ada persyaratannya, (yakni) materiil dan formil. Nah, itu syarat-syarat itu yang harus dipenuhi.
Nah, itu yang kita masih proses," kata Nurma Dewi saat di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
"Ya syarat-syaratnya material dan formal kalau restorative justice.
Kalau material itu, ya itu, salah satunya (tidak menimbulkan keresahan atau) penolakan dari masyarakat.
Terus, kalau formalnya, sudah cabut laporan, perdamaian.
Nah, itu yang kami proses," ujar Nurma Dewi.
Baca Juga: Bongkar Fakta Damai Lesti Kejora dan Rizky Billar, Hotman Paris: Sebelum Berangkat Umrah
GridPop.ID (*)